April 24, 2026

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan, BPN, dan PT. Bank Papua untuk Penyelesaian Aset dan Pengelolaan Keuangan

gun

Laporan Paulus Laratmase

Biak–suaraanaknegerinews.com| Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menginisiasi langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan aset melalui penandatanganan sejumlah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Biak, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor, serta PT. Bank Papua. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penertiban aset pemerintah daerah serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Biak, Zacharias L. Mailoa, menyampaikan bahwa permasalahan aset pemerintah daerah menjadi salah satu fokus utama dalam kerjasama ini. Banyak aset yang dikuasai oleh pihak lain tanpa legalitas yang jelas, sehingga diperlukan langkah hukum untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat kembali tercatat dan dikelola dengan baik. “Banyak sekali aset kekayaan milik pemerintah daerah yang masih dikuasai orang lain, sehingga perlu dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk mendorong aset-aset pemda yang selama ini hilang bisa tercatat kembali,” ungkap Zacharias dalam kesempatan penandatanganan pada Selasa (25/03/2025).

Selain dengan Kejaksaan Negeri Biak, Pemkab Biak Numfor juga melakukan perjanjian dengan BPN Kabupaten Biak Numfor. Kerjasama ini mencakup sejumlah hal, di antaranya pensertifikatan tanah, penanganan masalah aset tanah, dan integrasi data peta zona nilai tanah dengan perpajakan daerah. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tanah milik pemerintah daerah memiliki sertifikat yang sah dan diintegrasikan dengan sistem perpajakan yang berlaku di daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menjalin kemitraan dengan PT. Bank Papua Cabang Biak terkait pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sistem pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerjasama dengan bank daerah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pembayaran gaji ASN yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam administrasi keuangan.

Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, berharap bahwa kerjasama ini akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkab Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak akan terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Jimmy C.R. Kapissa.

Tujuan utama dari serangkaian perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Biak, BPN, dan PT. Bank Papua. Diharapkan, dengan adanya kerjasama ini, segala permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan keuangan, dapat segera diselesaikan dengan cara yang lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, yang mewakili Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, SH., MM. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi ikatan yang solid antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip saling menghormati.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait dengan implementasi perjanjian kerjasama ini dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tujuan dari kerjasama ini bisa terwujud secara maksimal. Ke depannya, sinergi ini akan terus dijaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor.