April 22, 2026

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sah, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Oleh: joko

Kontroversi Penangkapan Penghasut, Pakar: Jangan Keliru Tafsirkan sebagai Kriminalisasi, Penegakan Hukum Penghasutan Sesuai Koridor, Demi Perlindungan Anak

Perlindungan anak dan kepentingan umum menjadi pertimbangan utama kepolisian, penegakan hukum disebut sebagai upaya perlindungan masyarakat, bukan pembatasan kebebasan berpendapat, ahli hukum menilai narasi kriminalisasi terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.

Penegakan Hukum yang Menuai Sorotan

http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belakangan mendapat perhatian publik. Sejumlah pihak mengaitkan langkah hukum tersebut dengan isu kebebasan sipil. Namun, kalangan akademisi menilai tindakan itu sah secara hukum dan tidak bisa dipandang sebagai bentuk kriminalisasi.

Pandangan Ahli Hukum

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum menegaskan, tindakan kepolisian sudah sesuai dengan prinsip hukum positif Indonesia. Tujuannya, kata dia, bukan membatasi ruang kebebasan, melainkan melindungi kepentingan umum, terutama anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Sebaliknya, ini bagian dari upaya melindungi kepentingan umum serta menjamin hak-hak anak sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah menjadi ahli dalam persidangan Peninjauan Kembali kasus Jessica Wongso di Mahkamah Agung.

Prinsip Hukum Pidana

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana. Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa aturan) menjadi landasan penting, disertai model crime control sebagai kontrol kejahatan.

“Penegakan hukum seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga ketertiban, bukan ancaman bagi kebebasan sipil. Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi, itu terlalu dini dan bisa menyesatkan publik,” tambahnya.

Kritik terhadap Narasi Kriminalisasi

Menurut Dr. Alpi, mekanisme pengawasan terhadap hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, ia menilai tudingan kriminalisasi justru berpotensi mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Justru narasi semacam itu bisa merusak legitimasi aparat hukum. Padahal, penegakan hukum ini memiliki dasar kuat dalam perlindungan anak dan masyarakat,” ujarnya.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kombinasi pasal-pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yakni perbedaan antara satu rangkaian perbuatan dengan beberapa perbuatan terpisah yang dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum.

Makna Hukum Penghasutan

Dr. Alpi menegaskan, penghasutan atau opruien memiliki arti hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa.

“Penghasutan mengandung intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan tindak pidana. Meski kejahatan itu belum terjadi, delik sudah dianggap selesai. Pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus ada bukti hubungan kausal antara perbuatan menghasut dengan akibat yang timbul,” jelasnya.

Perlindungan Anak sebagai Prioritas

Dengan demikian, tindakan kepolisian dalam kasus penghasutan ini bukan hanya soal penegakan hukum semata. Lebih jauh, langkah itu juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak buruk tindak pidana yang berpotensi muncul.

#humaspolreskeptanimbar