April 24, 2026

Peran Sentral Adat dalam Pembangunan di Tanah Papua: Sorotan dari Deklarasi Biak 17 Juli 2025

Laporan Paulus Laratmase

Biak, 17 Juli 2025 Suara Anak Negeri News.Com| Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Biak Numfor ke-107, suara masyarakat adat kembali mengemuka sebagai kekuatan fundamental dalam pembangunan daerah. Deklarasi yang berlangsung di Lapangan Cendrawasih Biak menghadirkan perwakilan dari empat kabupaten: Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen yang menyuarakan dukungan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara. Di tengah kemeriahan tersebut, adat tidak hanya dihadirkan sebagai simbol budaya, tetapi dijadikan fondasi politik dan moral dalam arah pembangunan ke depan.

Demianus Wakman, SH.,MH mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura yang kini aktif di Kantor Dewan Adat Biak, menyatakan bahwa momentum ini bukan hanya perayaan administratif, tetapi titik balik penting untuk menegaskan peran sentral masyarakat adat dalam sistem pemerintahan. “Selama ini adat sering hanya diundang saat upacara pembukaan, tetapi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Hari ini, sejarah menulis babak baru di Biak,” ujarnya dalam wawancara usai deklarasi.

Menurut Wakman, pelibatan masyarakat adat dalam proses DOB adalah langkah krusial untuk menghindari marginalisasi lanjutan terhadap masyarakat asli Papua. Ia menekankan bahwa jika pembangunan hanya bertumpu pada pendekatan teknokratik dan tidak mendengarkan suara adat, maka konflik horizontal dan ketidakadilan struktural akan terus berlangsung. “Adat bukan penghalang pembangunan, tetapi penjaga etika dan keseimbangan antara manusia dan tanah leluhur,” tegasnya.

Deklarasi ini juga menyiratkan pemulihan relasi antara negara dan rakyat Papua yang selama ini dinilai timpang. Wakman menyambut baik langkah empat pemerintah kabupaten yang secara eksplisit memasukkan dewan adat sebagai bagian dari struktur pelibatan dalam pembangunan daerah. “Ini langkah strategis, bukan romantisme budaya. Keterlibatan dewan adat harus menjadi klausul politik dalam rancangan DOB,” ungkapnya.

Peran masyarakat adat dinilai sangat vital dalam menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun telah terbukti mampu menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial. Wakman mencontohkan keberhasilan masyarakat adat Biak dalam melindungi kawasan pesisir dan laut secara tradisional melalui sistem sasi laut yang masih dipraktikkan hingga kini. “Pembangunan berbasis adat akan jauh lebih berkelanjutan dibanding kebijakan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini berbagai program pembangunan pemerintah tidak jarang berbenturan dengan kepentingan dan nilai-nilai adat karena tidak adanya konsultasi dan pelibatan sejak tahap perencanaan. Oleh karena itu, Deklarasi Biak 2025 harus diikuti dengan regulasi yang tegas, seperti perda perlindungan hak-hak adat dan mekanisme partisipasi dalam musyawarah pembangunan tingkat provinsi dan kabupaten.

Sebagai bagian dari masyarakat adat Biak, Wakman juga mengajak generasi muda Papua untuk tidak melupakan akar budaya mereka. “Kita bisa sekolah tinggi, bekerja di sektor modern, tapi jangan lupa siapa kita. Tanah ini hidup karena kita jaga adatnya. Kalau adat mati, maka kita tidak lebih dari pelancong di negeri sendiri,” ucapnya penuh makna.

“Deklarasi Biak 2025 akhirnya menjadi tonggak penting, bukan hanya dalam narasi pemekaran wilayah, tetapi juga dalam upaya memperkuat jati diri masyarakat Papua sebagai subjek pembangunan, bukan objek kebijakan. Dengan keterlibatan aktif lembaga adat seperti Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Biak, Supiori, Yapen dan Waropen harapan akan pembangunan yang berkeadilan, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal menjadi semakin nyata di tanah Papua,” tutup Demianus Wakman.