Polairud Tanimbar Serahkan Tersangka Solar Ilegal ke Jaksa Penuntut Umum
Oleh: joko
Kasus BBM Subsidi Ilegal: Satu Tersangka Diserahkan, Satu Lagi Masih Buron, 30 Jeriken Solar Disita, Polairud Tanimbar Serahkan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan
Polres Tanimbar tegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan fasilitas subsidi negara, Satu tersangka diamankan, seorang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kini memasuki tahap penuntutan.
Satu Buron Masih Diburu, Kasus Masuki Tahap Penuntutan
http://suaraanaknegerinews.com | Kepulauan Tanimbar – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan seorang tersangka kasus kepemilikan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan bersama barang bukti pada Rabu (3/9/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka berinisial LK (47) diserahkan oleh Kanit Gakkum Sat Polairud, Aipda Eliseus Eduas, S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H., didampingi dua penasihat hukum tersangka.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A (37) masih buron dan telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dan Barang Bukti
LK sebelumnya ditangkap pada 29 Mei 2025 di rumahnya di sekitar Ruko Pasar Lama, Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 30 jeriken solar yang diamankan dari kapal nelayan bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana.
Penggeledahan kapal dipimpin langsung Kasat Polairud, Ipda Reimal F. Patty, didampingi Aipda Eliseus Eduas bersama sejumlah personel. Mereka mendapati puluhan jeriken solar tanpa dokumen resmi pengangkutan.
“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait solar tersebut,” jelas Ipda Reimal. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Penyidik
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud menegaskan bahwa dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, tugas penyidikan telah rampung.
“Untuk tersangka A, kami masih melakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke sejumlah wilayah di Maluku dan sekitarnya. Kami juga berharap kerja sama masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaannya,” kata Ipda Reimal.
Tersangka LK disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pelanggaran ini diancam pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi negara.
“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan agar tidak coba-coba menyalahgunakan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Ipda Reimal.
Menjaga Keadilan Subsidi
Kasus BBM ilegal ini sekaligus menegaskan komitmen aparat untuk menjaga distribusi subsidi tepat sasaran. Dengan penyerahan kasus ke tahap penuntutan, proses hukum diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta memastikan fasilitas negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
#bee