Putusan Pengadilan Tipikor Ambon, Kejari Tanimbar Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Desa
Oleh : joko
Dua Perangkat Desa Ridool Terbukti Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar
Kejari Tanimbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Transparansi dan Edukasi
http://suaraanaknegerinews.com | SAUMLAKI, 1 Agustus 2025 – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mendapat sorotan publik.
Pada Rabu, 30 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dua Perangkat Desa Divonis Bersalah
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rahmat Selang, S.H., dengan didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa dua terdakwa, yakni: Dominggus Salakay, mantan Penjabat Kepala Desa Ridool (2018–2019), dan Marlin Yunet Mehen, Kaur Keuangan Desa (2019),
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amar Putusan: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka: Dominggus Salakay dijatuhi, 2 tahun pidana penjara, denda Rp50.000.000 (subsider 3 bulan kurungan) serta uang pengganti sebesar Rp128.000.000 (subsider 1 tahun 2 bulan kurungan).
Marlin Yunet Mehen dijatuhi: 1 tahun 3 bulan pidana penjara, denda Rp50.000.000 (subsider 3 bulan kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp123.000.000 (subsider 1 tahun kurungan).
Modus Korupsi: Anggaran Fiktif hingga Mark-Up
Modus operandi dalam tindak pidana ini meliputi: penggunaan anggaran tanpa bukti riil, realisasi kegiatan fiktif, mark-up dalam pembelanjaan dan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan APBDes.
Dugaan total kerugian negara pada periode 2018–2019 mencapai: Rp2.988.664.528, terdiri atas: Tahun 2018: Rp1.478.991.556,59 dan Tahun 2019: Rp1.509.672.972.
sikap Para Terdakwa dan Kejaksaan
Dalam persidangan, Dominggus Salakay menyatakan menerima putusan, sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen dan Jaksa Penuntut Umum, Stendo B. Sitania, S.H., M.H., menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim.
Kejari Tanimbar: Putusan Ini Jadi Pelajaran Penting
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui siaran pers menyampaikan bahwa putusan ini menjadi cerminan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap putusan ini memberi efek jera dan menjadi pembelajaran penting bagi perangkat desa lainnya agar mengelola Dana Desa dengan akuntabilitas tinggi,” tegas Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Pj. Kasi Intel Kejari KKT.
Langkah Selanjutnya: Eksekusi dan Pemantauan
Proses eksekusi pidana pokok, denda, dan pembayaran uang pengganti akan dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tim Intelijen Kejari juga akan memantau proses tersebut serta menyampaikan laporan berkala kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Preventif: Edukasi Melalui Program Jaksa Garda Desa
Sebagai bentuk pencegahan, Kejari KKT akan memperkuat peran Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) sebuah program edukasi hukum kepada perangkat desa guna meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa.
Hukum sebagai Pilar Keadilan di Bumi Duan Lolat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum di wilayahnya.
Dengan pendekatan represif dan preventif yang seimbang, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan di desa-desa yang menghambat kesejahteraan masyarakat.
#kasintelkejarisaumlaki