April 22, 2026

Restorative Justice Hadirkan Perdamaian di Tanimbar

Oleh: joko

Kejaksaan Maluku Sukses Selesaikan Kasus Kekerasan Anak Lewat Jalur Damai, Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice, Bukti Komitmen Keadilan Humanis

Kejaksaan tekankan penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada harmoni sosial, kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan dengan perdamaian lewat Restorative Justice, jadi bukti nyata komitmen Kejaksaan menjaga kepercayaan publik.

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 15 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil menghadirkan penyelesaian damai dalam perkara kekerasan terhadap anak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil setelah pengajuan permohonan penghentian penuntutan yang dilakukan secara video conference dan disetujui oleh Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Perkara Kekerasan dan Upaya Damai

Perkara ini bermula ketika tersangka Subhan Abdullah alias Uban melakukan kekerasan terhadap anak tirinya. Emosi tersangka tersulut saat anak tidak lancar menghafal Al-Qur’an, hingga mengakibatkan luka fisik pada korban.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Meski demikian, tersangka dikenal berperilaku baik di masyarakat, menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban. Korban sendiri — seorang pegawai negeri sipil lingkup Kementerian Kesehatan yang juga menjadi tulang punggung keluarga — telah memberikan maaf.

Restorative Justice: Syarat dan Pertimbangan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., menegaskan bahwa usulan penghentian penuntutan layak disetujui. Alasannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Upaya Jaksa Fasilitator telah melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar. Harapannya, penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta di tengah masyarakat,” ujar Wakajati Maluku.

Komitmen Keadilan Humanis

Setelah mendengarkan pemaparan, Tim Restorative Justice Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin Direktur C, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan. Keputusan ini menegaskan semangat penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga harmoni sosial, melindungi kepentingan korban, serta memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Restorative Justice adalah bukti nyata peran Kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujar Kajari KKT.

#kasintel kejari Saumlaki