April 20, 2026

Saumlaki Disorot Australia karena Pencurian Teripang, Dinas Perikanan Ingatkan Nelayan

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 4 Juni 2025 – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alowesius Batkombawa , mengungkapkan bahwa wilayah Saumlaki tengah menjadi perhatian serius pemerintah Australia akibat maraknya melakukan pencurian teripang oleh nelayan lokal di perairan perbatasan Indonesia-Australia.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai kegiatan Kampanye Informasi PIC AFMA dan KKP 2025 yang berlangsung di Kompleks Petokoan Tanimbar Raya, Pasar Lama Saumlaki, Rabu (4/6/25).

Sosialisasi ini diadakan oleh otoritas perikanan Australia melalui AFMA (Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) .

Menurut Batkombawa, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyadarkan para nelayan agar tidak lagi melakukan aktivitas pencurian atau pengambilan teripang secara ilegal di wilayah perbatasan kedua negara.

Dua tahun terakhir ini, Saumlaki menjadi buah bibir pemerintah Australia dan Kementerian Perikanan Indonesia karena banyaknya nelayan yang pergi ke perbatasan untuk mengambil atau mencuri teripang, ” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Australia sangat serius dalam menjaga kelestarian lingkungan lautnya, khususnya spesies teripang yang bernilai ekonomis tinggi.

Oleh karena itu, kehadiran perwakilan Australia bersama KKP RI ke Saumlaki merupakan bagian dari upaya preventif melalui edukasi langsung kepada para pelaku usaha perikanan.

Dalam himbauannya kepada para nelayan, Batkombawa menegaskan bahwa tindakan pencurian di wilayah perairan negara lain tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku.

Membidikkan dari perbuatan ini adalah menjanjikan hukum dan juga nyawa yang menjadi taruhan, ” tegasnya.

Ia berharap seluruh nelayan di Kepulauan Tanimbar dapat memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, menjaga kelestarian laut, serta menghindari aktivitas yang berisiko tinggi secara hukum maupun keselamatan.

sumber: tanimbar.go.id