April 16, 2026

Sekda KKT Gelar Apel ASN Dukung Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

11ed85da-408f-4fb6-ab67-73a8b9971b6a

Oleh: Johanis Kopong

https://www.suaraanaknegerinews.com | Saumlaki_ Pasca dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH., memimpin apel perdana gabungan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di lapangan upacara kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Senin (24/2/25).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, SH., ketika dijumpai di ruang kerjanya ( 24/02 ) menjelaskan terkait jabatan sekretaris daerah saat ini, sebenarnya jabatan strategis yang mempunyai peran untuk mengimplementasikan kebijakan – kebijakan Bupati dan Wakil bupati.

Brampy sampaikan dua program prioritas ketika menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan untuk mendukung program dan kegiatan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dan memberikan dukungan penuh terhadap kesiapan – kesiapan dokumen perencanaan untuk dapat selaraskan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Yang pertama, kami akan memberikan dukungan penuh dalam rangka mendukung program dan kegiatan 100 hari kerja bupati dan wakil bupati sehingga progresnya bisa maksimal dan yang kedua, memberikan dukungan penuh terhadap kesiapan – kesiapan dokumen perencanaan untuk dapat diselaraskan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati nanti “, beber Brampi.

Lanjutnya, jadi terkait dua hal itu dulu yang akan menjadi prioritas kami dalam waktu dekat untuk dapat mendukung program kerja bupati dan wakil bupati 100 hari kerja kedepan.

Selain itu, Brampi juga menegaskan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

“Dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil itu sudah ada jenis-jenis hukuman dan tahapan-tahapan untuk penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat-pejabat yang berwewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin”, Ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa, apabila dalam penyelenggaraan pemerintah itu ada Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin bukan saja terkait dengan masuk kerja, wajib untuk dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan berat ringannya hukuman dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Brampi berharap supaya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , baik PNS dan P3K tetap dapat melaksanakan disiplin dengan sebaik – baiknya untuk mendapatkan hak dan kewajiban, dengan menghindari larangan – larangan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang – undangan.

Brampi juga menegaskan terkait dengan penggunaan absen online yang ditangani oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sementara dalam tahapan evaluasi.

“jadi terkait dengan itu seperti yang pernah kami sampaikan dalam apel gabungan bahwa itu bukan menjadi ukuran, karena yang dinilai juga adalah kinerja sehingga hanya sebagian kecil dari indikator yang dinilai, tetapi yang paling utama adalah kinerjanya itu yang akan menentukan besar tidaknya tambahan penghasilan yang akan diperoleh”, tandas Brampi.

Brampi juga menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, Baik ASN dan P3K di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk bersama – sama, bergandengan tangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah saat ini bersama Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Bapak Ricky Jauwerisa dan Ibu dr.Juliana Chatarina Ratuanak yang baru dilantik di Jakarta tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo ., untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati menuju Tanimbar Maju.
Sumber : Tanimbar.go.id