April 22, 2026

Sempat Buron ke Papua, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dibekuk Tim Buser Tanimbar

Oleh: joko

Tim Buser Polres Tanimbar Ringkus Pelaku Aniaya dengan Sajam Setelah Setahun Buron, Polsek Tansel Amankan TB, Pelaku Penganiayaan Berulang yang Sempat Lari ke Papua

Pilihan Subjudul

Polisi ringkus pelaku saat tertidur di tempat produksi sopi milik keluarganya, TB (27) diduga lakukan penganiayaan berulang hingga jadi buronan sejak 2024, jeratan pasal 351 KUHP menanti, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Penangkapan di Tengah Tidur Lelap

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, Maluku – Setelah sekian lama menjadi buronan, pelaku penganiayaan berinisial TB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kepulauan Tanimbar. Penangkapan itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari di sebuah walang sopi—tempat produksi minuman keras tradisional—milik keluarganya di Desa Sifnana.

Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat tengah tertidur. Tim yang dipimpin Aiptu Marselinus Taborat bersama Aipda Jonias R. Lololuan dan Briptu Santo W. Musa itu bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku dari Wakapolsek Tanimbar Selatan, Ipda Viktor Luturmas, S.H.

Jejak Buronan Sejak 2024

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima, menjelaskan bahwa TB sebelumnya pernah melarikan diri ke Papua pada 2024. Saat itu, ia diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban ARS (27).

Namun, bukannya insaf, TB kembali berulah. Pada pertengahan 2025, ia pulang ke Saumlaki dan melakukan aksi serupa terhadap korban lain, YM (32). Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu dini hari di samping Kantor PLN Desa Bomaki. Usai menganiaya korban, TB kabur begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke Polsek Tanimbar Selatan.

Hukuman Menanti

Kini, TB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

“Saat ini yang bersangkutan telah berhasil kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara informasi warga dan respon cepat tim di lapangan,” kata Kapolsek Herpin Sima.

Warga Harapkan Efek Jera

Kasus ini menyita perhatian warga Saumlaki. Beberapa warga berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras agar aksi kekerasan dengan senjata tajam tidak lagi meresahkan masyarakat.

TB kini mendekam di tahanan Polsek Tanimbar Selatan, menunggu proses hukum lebih lanjut.

#humaspolreskeptanimbar