ATR/BPN dan Aceh Teken MoU Penguatan Tata Kelola Pertanahan
http://suaraanaknegerinews | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Aceh, mulai dari sertifikasi aset, penataan ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan Aceh menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat. “Kerja sama ini menjadi langkah penguatan tata kelola pertanahan di Aceh, mulai dari sertipikasi aset, tata ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat serta mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih optimal. “Aceh juga menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus memperkuat kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah melalui tata ruang yang terintegrasi dan tertata secara berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN berharap implementasi nota kesepahaman itu dapat memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh.(rls:kantahtanimbar/jk)