Bahlil, Politik Dana, dan Kekeliruan Konstitusional Negara di Papua
Opini oleh Paulus Laratmase
–
Kehadiran Menteri Bahlil Lahadalia di Biak, Supiori, dan Jayapura jelang Pemilukada ulang Papua pada 6 Agustus 2025 menunjukkan dinamika politik strategis dan daya tawar yang luar biasa kuat.
Calon Gubernur Matius Fachiri dan Wakil Gubernur Rumaropen didukung oleh koalisi partai besar dengan tokoh penting di kabinet dan fraksi besar DPR RI. Dukungan ini membuat arus alokasi dana pusat ke Papua diprediksi mengalir deras, seiring kemenangan mereka diyakini pasti. Di satu sisi, ini bisa mempercepat pembangunan Papua. Namun di sisi lain, kecenderungan politik patronase dana bisa mengaburkan kerangka konstitusional yang sejatinya mengatur hak setiap warga negara, bukan hanya penentu kekuasaan lokal.
Bagaimana seharusnya memahami pernyataan Menteri Bahlil dan praktik politik dana, dalam koridor UUD 1945 dan UU yang menjamin hak warga negara, terutama tentang kewajiban negara membiayai warga berdasarkan Pasal 28C, Pasal 31 UUD 1945, serta UU Pendidikan Nasional?
A. Dukungan Politik dan “Efek Dana” ke Papua
Dukungan terbuka partai-partai besar kepada pasangan Matius–Rumaropen dalam Pemilukada ulang Papua 2025 menandai pertautan erat antara kekuatan politik nasional dan alokasi fiskal ke daerah. Fenomena ini diperkuat oleh keterlibatan langsung Menteri ESDM yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang dalam kunjungannya ke Biak, Supiori, dan Jayapura secara eksplisit menyampaikan dukungan pembangunan yang diselaraskan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Narasi yang dibawa bukan hanya tentang pembangunan dan investasi, tetapi juga mengisyaratkan bahwa akses terhadap dana dan proyek nasional dapat bergantung pada afiliasi politik lokal. Ini menjadi bukti bahwa proyek-proyek pembangunan nasional bisa dibingkai secara politis, memperbesar “efek dana” sebagai instrumen kekuasaan menjelang kontestasi elektoral.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas kebijakan publik di Papua: apakah perhatian negara terhadap wilayah ini memang lahir dari komitmen konstitusional, atau justru dibentuk oleh loyalitas politik yang menguntungkan pusat? Jika pendekatan yang dipilih adalah transaksional, maka negara secara tak langsung mengubah skema otonomi dan desentralisasi menjadi alat tawar kekuasaan yang berputar pada aktor elite, bukan pada prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan sosial. Dana publik, dalam konteks ini, tidak lagi difungsikan sebagai hak yang melekat pada warga negara, melainkan sebagai privilege yang hanya diberikan kepada daerah atau figur politik yang selaras dengan kekuatan pusat.
Papua, sebagai wilayah dengan status otonomi khusus dan rekam jejak ketimpangan historis, semestinya diperlakukan berdasarkan logika keadilan korektif, bukan melalui praktik patronase terselubung. Bila anggaran negara digunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan politik semata, maka agenda pembangunan kehilangan jiwa konstitusionalnya. Politik dana berbasis loyalitas tidak hanya memperkuat personalisasi kekuasaan, tetapi juga mengaburkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar seluruh warga, tanpa syarat afiliasi politik. Dalam jangka panjang, pendekatan ini berisiko melanggengkan ketimpangan, memperlemah kepercayaan publik, dan menjauhkan Papua dari jalan keadilan sosial yang semestinya menjadi kompas utama kebijakan negara.
B. Dana Otsus dan Konstruksi Kepentingan Elite
Sejak diberlakukannya Otonomi Khusus Papua pada 2001, pemerintah pusat telah menggelontorkan lebih dari Rp 100 triliun dana Otsus ke Papua dan Papua Barat. Namun, evaluasi Kementerian Keuangan dan BPK menunjukkan banyak penyaluran yang tidak efektif dan efisien.
Dalam konteks ini, relasi elite lokal dan nasional menjadi krusial. Ketika kepala daerah memiliki jaringan kuat dengan pusat, distribusi proyek dan dana pun mengalir lebih mudah. Hal ini menciptakan ekosistem oligarki baru di Papua. Sayangnya, rakyat Papua tidak selalu menjadi penerima utama manfaat dana Otsus. Pembangunan yang dilakukan kerap berwujud proyek mercusuar atau infrastruktur tanpa kesinambungan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik di wilayah pedalaman.
Penguasaan terhadap dana menjadi simbol kekuasaan baru. Elite lokal menjadikannya komoditas politik untuk mengonsolidasikan kekuatan dan menjinakkan oposisi. Di titik ini, dana pembangunan kehilangan roh konstitusionalnya. Dalam kampanye politik, elite sering menjanjikan “akses dana pusat” sebagai komoditas jualan. Narasi ini memperkuat ketergantungan daerah pada pusat, dengan alasan mendorong kemandirian fiskal dan penguatan kelembagaan lokal.
“Skema politik dana ini menciptakan sirkulasi semu: pusat memberi dana untuk menjaga stabilitas politik lokal, sementara elite lokal menyokong pemerintah pusat demi mempertahankan akses dana.” Warga hanya menjadi penonton dalam pusaran patronase. Dalam jangka panjang, praktik ini berisiko menggerogoti makna desentralisasi. Otonomi hanya menjadi slogan ketika kontrol terhadap keuangan tetap ditentukan oleh kedekatan elite, bukan oleh sistem meritokrasi atau kebutuhan riil masyarakat.
C.Tafsir Konstitusional dan Kewajiban Negara
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.” Ini adalah landasan konstitusional bahwa negara berkewajiban menjamin pembangunan tanpa syarat politik.
Demikian pula, Pasal 31 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan dasar dan tinggi tidak boleh tergantung pada hasil Pemilukada atau loyalitas politik kepala daerah. Dengan dasar itu, pendekatan “politik dana” merupakan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Negara tidak boleh menyandera hak rakyat dengan syarat afiliasi politik atau kedekatan elite.
Apalagi dalam konteks UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara wajib menjamin minimal 20 % dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Implementasi ini seringkali tidak optimal di Papua akibat lemahnya pengawasan dan alokasi dana yang tidak partisipatif. Ketika janji pembangunan digantungkan pada siapa yang menang dalam Pemilukada, maka negara sedang membangun budaya politik yang transaksional. Ini menumbuhkan sinisme masyarakat terhadap politik, sekaligus membiarkan ketimpangan melembaga.
Dalam kerangka Negara Hukum, alokasi anggaran seharusnya berbasis pada perencanaan jangka panjang, kebutuhan wilayah, dan indikator pembangunan manusia. Bukan semata-mata kehendak elite yang berkuasa. Dengan demikian, pendekatan ‘jalan pintas’ melalui dukungan politik tidak bisa dibenarkan dalam kerangka negara demokrasi konstitusional. Praktik ini harus dikritisi secara terbuka oleh masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas.
D. Kekeliruan Interpretasi Regulasi: Kritik atas Narasi Bahlil
Pernyataan Menteri Bahlil yang menyiratkan bahwa dukungan terhadap pasangan Matius–Rumaropen akan berbanding lurus dengan mengalirnya dana pusat ke Papua menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami sistem keuangan negara yang diatur secara ketat oleh konstitusi dan undang-undang.
UUD 1945 dengan tegas menempatkan negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi. Pasal 23 menyebutkan bahwa “APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.” Artinya, alokasi anggaran tidak boleh disandarkan pada preferensi politik sempit.
Narasi Bahlil seolah memberi kesan bahwa APBN bersifat kondisional: hanya mengalir jika kepala daerah “sejalan” dengan pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan asas keadilan dan pemerataan yang menjadi prinsip utama pengelolaan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 dan 4.
Kekeliruan lain terletak pada pengabaian prinsip perencanaan nasional. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menekankan bahwa perencanaan pembangunan (dan penganggaran) harus berdasarkan data, partisipasi masyarakat, dan kebutuhan riil daerah, bukan pada relasi elite. Pernyataan Bahlil justru memperlemah dasar objektivitas dalam mekanisme penganggaran nasional.
Dalam konteks desentralisasi, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan dalam mengelola pembangunan dan anggaran daerah. Pemerintah pusat tidak boleh menggunakan skema transfer anggaran sebagai alat kontrol politik atas kepala daerah yang tidak “sejalan”. Pendekatan seperti ini melanggar asas otonomi dan potensi disalahgunakan sebagai tekanan politis.
Secara normatif, interpretasi Bahlil mengabaikan esensi Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak-hak ini tidak bersyarat dan tidak boleh dijadikan alat barter politik.
Dengan menjadikan dana pembangunan sebagai imbalan atas dukungan politik, Bahlil secara implisit melanggar asas netralitas birokrasi dan profesionalisme pejabat negara. Padahal, Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN dan pejabat publik harus bebas dari intervensi politik dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, pernyataan politik seperti yang diucapkan oleh Bahlil bukan hanya mencerminkan kekeliruan tafsir hukum, tetapi juga menyalahi etika pemerintahan demokratis. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan konstitusionalisme fiskal dan merusak integritas sistem anggaran negara.
E. Kesimpulan
Pembangunan di Papua tidak boleh dikondisikan oleh kalkulasi politik elektoral atau dinamika dukungan elite. Narasi politik yang mengaitkan alokasi dana pusat dengan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu mencederai semangat konstitusi yang menjamin kesetaraan pelayanan publik bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi atas dasar pilihan politik. Politik pembangunan semacam ini menciptakan ketergantungan patronase yang mereduksi warga Papua sebagai objek negosiasi kekuasaan, bukan sebagai subjek pembangunan yang bermartabat dan berdaulat.
Negara memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil dan merata, terlepas dari hasil Pemilukada atau peta koalisi partai politik. Reformasi tata kelola dana afirmatif, termasuk transparansi alokasi dan penggunaan anggaran, merupakan syarat mutlak untuk memastikan pembangunan Papua tidak lagi dikendalikan oleh logika transaksional. Siapapun gubernur yang terpilih secara sah pada 6 Agustus 2025, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat Papua sebagai bagian utuh dari Republik Indonesia tanpa syarat, tanpa pengecualian, dan tanpa ditentukan oleh siapa yang berkuasa di pusat.
*(Paulus Laratmase adalah Direktur Eksekutif LSM Santa Lusia