Berkas Lengkap, Polsek Tanimbar Selatan Serahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Oleh: joko
Unit Reskrim Tansel Tuntaskan Kasus Pencurian, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
Kejadian pencurian laptop di Desa Kabiarat akhirnya memasuki tahap penyerahan berkas perkara setelah P-21, penyerahan ini menandai keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan.
http://suaraanaknegerinews.com | Tanimbar – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Polres Kepulauan Tanimbar, resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (17/9/2025).
Kedua pelaku, JM—seorang residivis—dan AL, diserahkan dengan pendampingan kuasa hukum. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit laptop HP warna silver lengkap dengan charger, serta satu unit laptop Acer warna hitam beserta charger.
Modus Aksi dan Penangkapan Para Pelaku
Kapolsek Tanimbar Selatan, Iptu Herpin Sima, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIT di Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan. Pelaku JM masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur, kemudian membawa kabur dua laptop untuk dijual atau digadaikan.
Beberapa hari kemudian, kedua laptop itu dijual atau digadaikan kepada warga Desa Lermatang. Informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut terungkap setelah Bhabinkamtibmas memperoleh laporan pada 21 Juni 2025. Berkat laporan cepat korban dan koordinasi personel di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan untuk diproses hukum.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian. Mereka dikenai Primair Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana, serta lebih subsidair Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolsek menegaskan bahwa penyerahan berkas dan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk mempercepat jalannya persidangan.
“Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi bukti sah ini diharapkan mempercepat proses persidangan, sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolsek.
Wujud Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Kapolsek juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Dengan langkah cepat dan tuntas, Polsek Tanimbar Selatan meneguhkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik di wilayah Kepulauan Tanimbar.