April 24, 2026

Oleh Paulus Laratmase

Dari diskusi ringan para akademisi dari Universitas Cendrawasih dan rekan-rekan NGO tanggal 22 Juli 2025, Blok Wabu menjadi diskusi hangat dan menarik dalam perbincangan kami. Berikut sebagai pimpinan media Suara Anak Negeri News.Com menurunkan tulisan ini dari hasil diskusi yang menurut hemat kami perlu diketahui publik.

Blok Wabu, sebuah area kaya emas di Intan Jaya, Papua, menjadi titik kritis dalam perdebatan panjang antara hak masyarakat adat dan arogansi negara. Terletak di wilayah pegunungan tengah Papua dan sebelumnya dieksplorasi oleh PT Freeport Indonesia, Blok Wabu kini menjadi sorotan publik karena pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah pusat, lengkap dengan pelibatan aparat militer atas nama keamanan. Menteri  ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa pengelolaan Blok Wabu adalah hak penuh negara. Namun, pernyataan ini menyingkirkan peran masyarakat adat Moni sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah tersebut. Di tengah pelabelan Blok Wabu sebagai objek vital nasional, masyarakat justru dikorbankan melalui trauma, kehilangan, ketimpangan, dan marginalisasi. Tulisan ini akan membahas kondisi terkini Blok Wabu, posisi masyarakat adat sebagai pemilik sah, kontradiksi pernyataan Bahlil, serta ketimpangan dalam proses pengambilalihan yang dilakukan negara.

Kondisi Blok Wabu: Antara Kekayaan Alam dan Trauma Kekerasan

Blok Wabu berada di dataran tinggi Intan Jaya, Papua, sekitar 35 kilometer di utara tambang Grasberg milik Freeport. Memiliki deposit emas yang besar, kawasan ini menjadi rebutan kepentingan ekonomi-politik sejak pemerintah Indonesia menyatakan niat untuk mengeksplorasinya setelah Freeport mengembalikan wilayah tersebut. Sejak akhir 2019, terjadi peningkatan kehadiran militer secara signifikan dengan dalih menjaga objek vital negara (Amnesty International Indonesia, Laporan Intan Jaya, 2021). Namun, kehadiran ini justru menjadi pemicu kekerasan, pelanggaran HAM, dan ketakutan mendalam di tengah masyarakat.

Menurut laporan Amnesty International, aparat keamanan terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius, termasuk pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil, pengungsian paksa, hingga pendudukan bangunan publik seperti sekolah dan gereja untuk keperluan militer (Amnesty International, 2021). Sekolah-sekolah yang semestinya menjadi ruang pendidikan berubah menjadi pos militer, memaksa ratusan anak kehilangan akses terhadap pendidikan. Kekerasan yang terjadi tidak hanya fisik, tetapi juga berdampak psikis, khususnya terhadap perempuan Moni yang mengalami beban trauma ganda.

Konflik bersenjata antara TNI/Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di wilayah ini semakin menambah penderitaan masyarakat sipil. Warga terpaksa mengungsi ke hutan selama berbulan-bulan tanpa akses makanan, obat-obatan, dan air bersih. Banyak keluarga terpecah, perempuan menjadi kepala rumah tangga secara mendadak karena kehilangan pasangan akibat konflik bersenjata. Hal ini menempatkan mereka dalam posisi rawan dan rentan terhadap kekerasan berbasis gender.

Blok Wabu tak hanya menjadi simbol eksploitasi sumber daya, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Kehadiran tambang bukan berarti peningkatan kesejahteraan, melainkan pemusnahan struktur sosial masyarakat adat yang telah terbangun selama ratusan tahun. Pemerintah gagal membaca realitas lokal bahwa tanah di Papua adalah bagian dari identitas kolektif (Tebay, Neles. Papua: Solusi Damai, 2005, hlm. 87).

Kondisi Blok Wabu hari ini bukan hanya konflik atas emas, tetapi konflik atas ruang hidup. Ketika negara mengedepankan pembangunan berbasis modal dan militerisasi, maka masyarakat adat justru kehilangan tanah, nyawa, dan masa depan.

Hak Masyarakat Adat Pemilik Blok Wabu: Tanah Sebagai “Mama”

Dalam budaya masyarakat Papua, khususnya Moni di Intan Jaya, tanah adalah aset ekonomi dan menjadi  bagian dari sistem kosmologis. Orang Papua menyebut tanah sebagai “gween nagalo” atau “tanah mama” dalam istilah Suku Dani. Tanah adalah sumber kehidupan, identitas, dan keberlanjutan budaya. Kepemilikan tanah bersifat kolektif dan diwariskan berdasarkan garis marga. Dalam konteks ini, Blok Wabu adalah tanah ulayat Marga Moni yang telah mengelola dan menjaganya secara turun-temurun.

Hak masyarakat adat atas tanah diakui dalam berbagai perangkat hukum nasional dan internasional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan. Selain itu, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diratifikasi Indonesia pada 2007 menegaskan hak masyarakat adat atas tanah leluhur, serta partisipasi penuh dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah mereka (UNDRIP, Article 10-11).

Namun, dalam kasus Blok Wabu, masyarakat adat Moni justru disingkirkan dari diskusi dan pengambilan kebijakan. Mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pertambangan, apalagi diberi ruang untuk menolak. Tidak ada mekanisme konsultasi bebas dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagaimana diatur dalam berbagai standar hak asasi manusia. Bahkan, keberadaan mereka secara administratif dan hukum kerap diabaikan karena negara.

Ketika tanah dirampas tanpa persetujuan, maka yang terjadi adalah kolonialisme baru dalam wajah negara modern. Hal ini diperparah dengan hilangnya akses terhadap sumber daya utama tanah dan hutan yang menjadi penopang hidup perempuan Moni. Mereka yang selama ini berperan dalam pengelolaan kebun, ritual adat, hingga transmisi nilai budaya, kini kehilangan peran dan mengalami marginalisasi mendalam (Anderson, Tania. Papua Women and Land Rights, 2020).

Dari perspektif keadilan ekologi dan budaya, penyingkiran masyarakat adat dari Blok Wabu adalah bentuk kekerasan struktural. Mereka kehilangan kedaulatan atas tanah, suara atas kebijakan, dan martabat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.

Retorika Bahlil dan Absennya Keadilan Partisipatoris

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang juga berasal dari Papua, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Blok Wabu adalah milik negara dan dikelola oleh pemerintah pusat. Ia bahkan menyatakan bahwa pengelolaan Blok Wabu harus diambil alih untuk kepentingan nasional dan demi menyejahterakan masyarakat Papua. Pernyataan ini diucapkan Bahlil pada sejumlah forum publik, termasuk wawancara eksklusif bersama media nasional seperti Kompas dan Detik (Detik.com, 10 September 2021).

Namun, retorika tersebut menyimpan kontradiksi fundamental. Ketika berbicara di Jakarta, Bahlil menyebut dirinya “Orang Papua”, namun dalam kebijakan, ia lebih merepresentasikan negara pusat daripada masyarakat adat. Ini adalah bentuk impersonasi politik seorang elite mengklaim identitas etnis demi legitimasi, tapi menjalankan agenda yang merugikan komunitas etnis itu sendiri. Dalam logika poskolonial, fenomena ini disebut “penjajahan dari dalam” atau internal colonialism (Hechter, Michael. Internal Colonialism: The Celtic Fringe in British National Development, 1975).

Klaim negara atas kepemilikan mutlak Blok Wabu mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan partisipatoris. Tidak ada forum resmi yang melibatkan masyarakat adat Moni sebagai pemilik ulayat. Tidak ada konsultasi, apalagi mekanisme negosiasi sejajar. Semuanya didikte dari atas oleh logika pembangunan yang elitis dan eksploitatif. Bahlil, dalam posisi strategisnya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membela rakyat kecil, tetapi justru menjadi corong legalisasi eksploitasi.

Jika benar Bahlil adalah “Orang Papua”, maka pertanyaan kritis harus diajukan: kapan terakhir kali ia berdialog dengan masyarakat Moni? Kapan ia mengundang perempuan Moni untuk berbicara tentang kekhawatiran mereka? Di mana posisi suara lokal dalam desain pertambangan yang katanya “untuk rakyat”? Jawaban atas pertanyaan ini memperlihatkan bahwa yang hadir adalah bentuk topeng politik, bukan keberpihakan sejati.

Retorika Bahlil harus dibongkar, sebab di balik wajah “putra daerah”, tersimpan proyek kolonial yang menggunakan identitas sebagai alat untuk membungkam perlawanan.

Ketimpangan Kekuasaan dan Aparat Sebagai Alat Negara

Pengambilalihan Blok Wabu oleh aparat keamanan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer. Kehadiran militer dalam wilayah sipil dengan dalih “menjaga objek vital nasional” telah menciptakan ketakutan struktural yang merusak tatanan sosial masyarakat adat. Dalam konteks Papua, aparat keamanan kerap menjadi alat negara untuk membungkam resistensi dan membuka jalan bagi investasi kapitalistik.

Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa sejak 2019, terjadi peningkatan pengaduan pelanggaran HAM terkait keberadaan militer di Intan Jaya. Bangunan publik, termasuk sekolah dan puskesmas, dijadikan pos komando militer. Warga dipaksa mengungsi, bahkan mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Aparat negara tidak lagi menjadi pelindung, melainkan pelaku kekerasan (Komnas HAM, Laporan Tahunan, 2021).

Militerisasi pertambangan bukan hal baru di Papua. Sejak era Orde Baru, model pengamanan tambang melalui militer telah diterapkan pada Freeport, dan hasilnya adalah pelanggaran HAM sistemik yang tak pernah benar-benar dituntaskan (Walhi & ELSAM, Tambang dan Militerisme, 2002). Alih-alih menjamin kesejahteraan, kehadiran negara justru memproduksi penderitaan.

Pengelolaan Blok Wabu oleh aparat dan pemerintah pusat menandai absennya keadilan prosedural. Tidak ada proses pemetaan partisipatif wilayah adat, tidak ada audit lingkungan independen, dan tidak ada mekanisme pengaduan komunitas lokal. Semua kebijakan dilandasi oleh logika “keamanan”, padahal yang dikejar adalah keamanan investasi, bukan keamanan rakyat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: adilkah ketika komunitas yang paling terdampak tidak punya suara? Adilkah ketika tanah adat diubah menjadi ladang eksploitasi demi keuntungan segelintir elite? Adilkah ketika rakyat disebut sebagai penerima manfaat, padahal menjadi korban?

Negara Bertopeng, Rakyat Tertindas

Dari diskusi para akademisi dan rekan-rekan NGO pada akhirnya menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Blok Wabu bukan hanya lokasi tambang, tetapi cermin dari pola relasi timpang antara negara dan masyarakat adat. Di satu sisi, negara mengklaim kepemilikan absolut; di sisi lain, masyarakat adat kehilangan kedaulatan atas tanah yang diwarisi secara turun-temurun.

Kedua, pernyataan Bahlil bahwa Blok Wabu adalah milik negara memperlihatkan ketidakmampuan negara memahami makna tanah bagi masyarakat Papua. Alih-alih menjadi jembatan antara negara dan masyarakat adat, Bahlil justru tampil sebagai simbol politik populis yang menutupi agenda eksploitatif.

Ketiga, pengambilalihan Blok Wabu oleh aparat keamanan tanpa pelibatan komunitas lokal adalah bentuk kolonialisme baru. Kekerasan, pengusiran, dan hilangnya akses terhadap pendidikan dan ekonomi memperlihatkan bahwa tambang ini bukanlah alat kesejahteraan, tetapi sumber ketidakadilan.

Keempat, jika negara ingin benar-benar menyejahterakan rakyat Papua, maka jalan satu-satunya adalah dengan mengakui, menghormati, dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan. Tanpa itu, Blok Wabu akan menjadi satu lagi luka sejarah dalam daftar panjang penindasan terhadap Orang Asli Papua.

Biak, 23 Juli 2025