April 30, 2026

Brampi Mariolkosu, SH: Politik Uang Menjelang Pilkada 27 November 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

kesbangpol slaki

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Brampi Mariolkosu, SH.

Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase

Kepulauan Tanimbar – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang akan digelar pada 27 November 2024, isu politik uang atau money politics kembali mencuat. Meskipun proses demokrasi yang terbuka memberikan ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya secara bebas, namun maraknya praktik politik uang masih menjadi ancaman serius yang bisa merusak kualitas demokrasi di wilayah ini.

Brampi Mariolkosu, SH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai maraknya praktik politik uang yang berpotensi muncul selama proses Pilkada.

“Kami menerima banyak laporan tentang kandidat dan tim sukses yang berusaha memanfaatkan kesempatan ini dengan memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi yang bersih,” ungkap Brampi melalui telepon seluler.

Peringatan tentang Praktik Politik Uang

Brampi menegaskan bahwa praktik politik uang sangat merugikan bagi proses demokrasi. Menurutnya, politik uang bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau bahkan untuk tidak memilih sama sekali. Hal ini, kata Brampi, bisa berdampak buruk pada hasil pemilu dan berpotensi merusak legitimasi pemimpin yang terpilih.

“Politik uang adalah upaya untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang, baik itu dalam bentuk tunai, sembako, atau bentuk lain. Ini jelas melanggar hukum,” kata Brampi menegaskan.

Landasan hukum terkait larangan politik uang sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 73 Ayat (1), disebutkan bahwa calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan dilarang untuk memberikan imbalan dalam bentuk uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Jika terbukti melanggar, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fenomena Pengumpulan KTP dan Imbalan Menjelang Pilkada

Salah satu bentuk politik uang yang kerap ditemukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelang Pilkada adalah pengumpulan KTP atau pendataan pemilih yang diduga memiliki tujuan untuk memastikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Para pemilih yang terdaftar dalam daftar calon pemilih tersebut sering kali dijanjikan imbalan berupa uang tunai, paket sembako, hingga kupon belanja menjelang hari pemungutan suara.

Brampi mengungkapkan bahwa fenomena ini, yang dikenal dengan istilah serangan fajar, kerap terjadi pada beberapa hari menjelang Pilkada. Para calon atau tim sukses sering memberikan uang dalam bentuk transfer elektronik, e-wallet, atau bahkan donasi untuk kegiatan-kegiatan masyarakat sebagai imbalan bagi pemilih yang telah terdaftar. Praktik ini sangat merugikan bagi integritas Pilkada yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Politik Uang

Dampak dari praktik politik uang sangat serius, baik dari segi hukum maupun dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Menurut Brampi Mariolkosu, mereka yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 187 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelanggaran pemilu. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan hasil pemilihan, sanksi pidana, dan denda.

“Praktik politik uang merusak tujuan utama dari Pilkada, yaitu memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan integritasnya, bukan berdasarkan imbalan yang diberikan. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tambah Brampi.

Ajakan untuk Menjaga Integritas Pemilu

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Brampi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemilih, calon kepala daerah, hingga tim kampanye, untuk menjaga integritas Pilkada 2024. “Mari kita bersama-sama menjaga proses Pilkada ini agar benar-benar jurdil (jujur dan adil) dan bebas dari politik uang. Kita butuh pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara bebas dan adil, bukan berdasarkan imbalan yang merusak moralitas kita sebagai bangsa,” tegas Brampi.

Sebagai penutup, Brampi mengingatkan bahwa Pilkada 2024 adalah kesempatan untuk memilih pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen yang kuat untuk memajukan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, tanpa terpengaruh oleh tawaran imbalan yang merugikan.

“Mari kita pastikan bahwa Pemilu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghasilakan pemimpin yang sah, yang dipilih dengan hati nurani rakyat demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.