Coelestinus Fenyapwain: Suara dari Saumlaki, di Balik Pemutusan Kerja yang Dinilai Sepihak
Oleh: joko
Dari SP1 hingga Pemberhentian: Kisah Panjang Coelestinus Fenyapwain Menjaga Pintu Perusahaan, Security Senior dari Tanimbar, Pertanyakan Keadilan Pemecatan
Harapan keadilan melalui jalur ketenagakerjaan, pengalaman sejak 2009, kini berakhir dengan polemik peringatan kerja, klarifikasi yang tak tuntas
Perjalanan Panjang Seorang Penjaga
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Nama Coelestinus Fenyapwain (45), warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, bukanlah sosok baru di dunia kerja keamanan (security). Sejak tahun 2009, ia telah berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, menjaga pintu, kantor, hingga lokasi proyek strategis. Dari PT Sandi Putra Makmur, Humanika Perkasa, Bravo Satria Perkasa, Graha Sarana Duta (GSD), hingga PT Semangi Tiga dan terakhir PT Careguard Jasa Indonesia.
“Sudah belasan tahun saya kerja security, tiap kontrak selesai diperpanjang lagi. Tapi baru kali ini saya diberhentikan dengan cara begini,” kata Coelestinus saat ditemui media ini di Saumlaki, 2 Oktober 2025.
Surat Keputusan yang Mengejutkan
Melalui Surat Keputusan Nomor CG-SK/02126/IX/2025, PT Careguard Jasa Indonesia secara resmi menyatakan pemberhentian Coelestinus per 25 September 2025. Dalam surat yang ditandatangani Human Capital perusahaan, Ratriyani DJ, disebutkan bahwa alasan pemutusan kerja terkait pelanggaran indisipliner, yakni meninggalkan plotingan jaga.
Pihak perusahaan menegaskan, keputusan itu juga berdasarkan catatan Surat Peringatan (SP) yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh mitra kerja.
Namun, Coelestinus punya cerita lain. Ia mengaku bingung ketika tiba-tiba mendapat SP1 dan SP2. “Saya ditelpon Pak Rian di Surabaya, katanya saya kena SP1, SP2. Saya bilang tidak tahu salah apa. Teman lain yang salah, tapi semua dilampiaskan ke kami,” ucapnya.
Insiden di Telkom Saumlaki
Polemik semakin tajam ketika pada 10 September 2025, Telkom Saumlaki menggelar kegiatan “Rehearsal Power” yang dipantau langsung melalui zoom oleh pimpinan Telkom. Dalam laporan perusahaan, disebutkan bahwa pada pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari, security tidak ditemukan di lokasi.
Miftah Juan, perwakilan PT Careguard Jasa Indonesia, membenarkan laporan itu. “Petugas CME melakukan patroli dan memperlihatkan kondisi kantor. Security tidak ada di tempat saat kegiatan berlangsung. Kami sudah minta klarifikasi dan bukti patroli, tapi tidak diberikan,” katanya saat dikonfirmasi media ini.
Sementara itu, Coelestinus membantah keras. Ia menyebut berada di lokasi saat kejadian, meski sempat keluar sebentar untuk membeli makanan. “Saya ada di kantor. Jam 4 subuh malah saya masuk lagi. Tapi mereka bilang saya tidak ada,” jelasnya.
Dari SP hingga Pemutusan
Menurut Coelestinus, kasus ini bukan yang pertama. Sejak masih bekerja di PT Semangi Tiga pada 2024, ia dan beberapa rekannya sudah pernah menerima SP1 dan SP2. Bahkan, menurutnya, ada kesan bahwa peringatan itu diberikan secara massal.
“Teman-teman lain juga kena SP. Salvatoris Ngilamele, Elvin Matruty, bahkan petugas di Larat, Tual, dan Dobo semua kena. Katanya karena kami dianggap melawan pimpinan,” ujarnya.
Kini, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai penjaga keamanan, ia harus menerima kenyataan diberhentikan dari perusahaan terakhir yang mempekerjakannya.
Harapan Keadilan
Coelestinus mengaku kecewa, bukan hanya soal pemutusan kerja, tetapi juga mengenai hak-haknya sebagai pekerja. Ia menyebut sejak 2009 hingga 2020, dirinya tidak pernah mendapat pesangon. Barulah pada 2021, perusahaan mulai membayar pesangon meski jumlahnya tidak sesuai harapan.
“Saya punya BPJS dan Jamsostek sejak dulu. Tapi katanya pesangon hanya satu kali gaji. Saya pikir tidak adil,” ucapnya.
Kini, ia berharap persoalannya mendapat perhatian dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Saya minta keadilan. Supaya jangan ada lagi pekerja kecil seperti saya yang diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.
Konfirmasi Lanjutan
Media ini juga akan mendampingi Coelestinus untuk menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan langkah mediasi atas polemik pemutusan kerja Coelestinus Fenyapwain.