Dari Content Caruik ke Content Santun yang Bernilai : Menjaga Marwah Minangkabau dalam Arus Media Sosial
Oleh : Dafril, Tuanku Bandaro
Kepala MAN Kota Sawahlunto dan Mahasiswa Program Doktoral Study Islam S3 UM Sumbar
Di tanah Minangkabau, kata bukan sekadar suara yang terucap. Kata adalah marwah, harga diri, dan wajah kebudayaan. Maka, ketika jagat digital Sumatera Barat dibanjiri konten caruik ucapan kasar yang memicu gelak tawa sementara namun mengikis nilai budaya gelombang keprihatinan pun menyeruak. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) merespons cepat dengan menyiapkan surat edaran gubernur. Bukan sekadar aturan administratif, melainkan ikhtiar menjaga kesantunan sebagai identitas ranah Minang.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar, lantang menegaskan: caruik tidak hanya bertentangan dengan norma adat, tetapi juga dengan sendi agama. Sebab, pepatah Minang sudah mengingatkan,“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Syarak menolak kata kasar, sementara adat meneguhkan bahwa sopan santun adalah pusaka leluhur.
Caruik sebagai Krisis Budaya dan Moral
Fenomena konten caruik di media sosial bukanlah sekadar hiburan receh. Ia adalah refleksi krisis komunikasi, ketika generasi muda mulai terbiasa menormalisasi kekerasan verbal. Jika pepatah lama mengajarkan “alam takambang jadi guru”—belajar dari kelembutan semesta—maka konten toxic justru melahirkan alam maya takambang jadi luka.
Dampak jangka panjangnya tidak bisa diremehkan. Bahasa adalah cermin berpikir, dan berpikir adalah jalan menuju bertindak. Ketika bahasa kasar dibiasakan, mental kasar akan tumbuh, lalu perilaku kasar akan lahir. Inilah mengapa tokoh masyarakat dan kreator lokal bersatu menyerukan gerakan Stop Normalisasi Konten Toxic.
Adat dan Religi: Dua Pilar Perlawanan
Minangkabau memiliki dua benteng kukuh: adat dan religi. Adat menuntun manusia agar berbudi, sementara agama memberi landasan agar budi itu berakar pada iman. Dalam Islam, Rasulullah SAW mengingatkan: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim).
Di Minang, pepatah menyandingkan nilai itu: “Nan sabana adat indak ka hilang dek paneh, indak lakang dek hujan.” Kesantunan berbahasa adalah bagian dari pusaka yang harus diwariskan, bukan digadaikan pada algoritma media sosial. Dengan demikian, gerakan melawan caruik bukan sekadar urusan teknologi, tetapi jihad kultural dan moral.
Langkah Pemerintah dan Peran Publik
Surat edaran gubernur yang sedang disiapkan adalah langkah strategis untuk mengarahkan arus media sosial ke jalur yang lebih sehat. Namun, regulasi hanyalah pagar; pohon kehidupan yang sesungguhnya tumbuh dari kesadaran kolektif.
Masyarakat Minang perlu merebut kembali ruang digital dengan konten-konten yang menyuarakan nilai adat dan agama. Kreator lokal harus menjadi tukang pacik kato perajut kata yang menyalakan lentera santun, bukan api cercaan.
Gerakan sosial ini menuntut partisipasi semua pihak: pemerintah sebagai pengarah, ninik mamak sebagai penjaga marwah, alim ulama sebagai penerang jalan, bundo kanduang sebagai penjaga nurani, serta generasi muda sebagai pewaris masa depan.
Menjaga Marwah dalam Dunia Digital
Marwah Minangkabau bukanlah harta yang bisa ditukar dengan views dan likes. Ia adalah jiwa kolektif, yang harus dijaga sebagaimana menjaga pusako tinggi di rumah gadang. Jika generasi muda terjebak dalam euforia caruik, maka kita bukan hanya kehilangan sopan santun, tetapi juga arah sejarah.
Kini saatnya Minangkabau menunjukkan jati diri: bahwa dalam deras arus digital, adat dan syarak tetap bisa menjadi kompas. Bahwa santun bisa viral, budi bisa trending, dan marwah bisa mendunia.
Pepatah mengingatkan, “Kato nan bana indak putuih dek janjang, indak lapuak dek paneh, indak lakang dek hujan.” Maka mari jadikan kata sebagai cahaya, bukan sebagai caruik. Sebab kata yang santun bukan hanya menyejukkan telinga, tetapi juga menuntun hati, mengokohkan iman, dan menyelamatkan generasi.