Dirjen Tata Ruang: 90 Persen Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan, Peluang Investasi Masih Terbuka Lebar
Oleh : joko
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa potensi kawasan industri di Indonesia masih sangat besar untuk dikembangkan. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum termanfaatkan secara optimal.
Fakta ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang berlangsung di Kuningan, Jakarta, Kamis (19/06/2025).
Peluang Besar untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Dirjen Tata Ruang, besarnya lahan kawasan industri yang belum tergarap ini menyimpan peluang emas bagi pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Di Pulau Sumatera, dari 185.412 hektare kawasan industri yang telah ditetapkan dalam RDTR, baru sekitar 13.000 hektare (7%) yang dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare, baru 34.000 hektare (9,75%) yang digunakan untuk kegiatan industri.
“Ruangnya sudah ada dalam tata ruang nasional, namun tantangan terbesar kita terletak pada eksekusi di lapangan, mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya,” jelas Suyus Windayana.
Berbagai Tantangan Percepatan Pemanfaatan Kawasan Industri
Suyus menjelaskan bahwa lambatnya optimalisasi kawasan industri disebabkan oleh beberapa faktor utama, seperti belum lengkapnya izin KKPR, proses integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang masih berjalan lambat, serta kendala pengadaan dan pelepasan lahan.
Pemerintah menargetkan untuk menyusun dan mengintegrasikan sebanyak 2.000 RDTR ke dalam OSS. Namun hingga pertengahan 2025 ini, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi secara penuh. Sisanya masih dalam tahap proses sinkronisasi dan digitalisasi.
Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk Pemerintah Daerah
Guna mendorong percepatan pemanfaatan kawasan industri ini, Kementerian ATR/BPN memberikan berbagai dukungan kepada pemerintah daerah, mulai dari bantuan anggaran hingga asistensi teknis dalam penyusunan RDTR. Harapannya, integrasi RDTR ke sistem perizinan nasional dapat berjalan lebih cepat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk membuka seluas-luasnya kesempatan investasi di sektor industri. Ruang sudah tersedia, tinggal bagaimana sinergi pusat dan daerah mempercepat eksekusi di lapangan,” pungkas Dirjen Tata Ruang.
Dengan dukungan sistematis dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah optimistis kawasan industri di Indonesia dapat dimanfaatkan lebih optimal, sehingga memberi dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
kantahkabkeptanimbar