Disnaker Biak Numfor Mediasi Kasus PHK Karyawan PT Irian Jaya Sehat: Upaya Menegakkan Hak Pekerja Secara Adil
Laporan Paulus Laratmase
–
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor bersama Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) wilayah hukum Komcab Biak Numfor, memfasilitasi proses mediasi terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama Kilyon Manggaprouw, karyawan PT Irian Jaya Sehat. Proses mediasi ini dilaksanakan menyusul adanya aduan bahwa pekerja tersebut belum menerima hak-haknya pasca PHK. Pihak perusahaan dalam hal ini diwakili oleh John Montolalu, sedangkan dari pemerintah diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja, dalam hal ini diwakili oleh Robby J. Simbiak, Kabid Hubungan Perindustrian dan Persyaratan, serta Melky Anthoni, ST, Pengawas Disnaker Provinsi Papua.
Dalam pengantarnya, Robby J. Simbiak menjelaskan bahwa fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan adalah membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus menempuh jalur pengadilan. “Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” tegas Robby.

Melky Anthoni, ST menambahkan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di luar pengadilan menjadi alternatif yang lebih efisien dibandingkan proses litigasi. “Penyelesaian perkara di lembaga peradilan sering kali berjalan lambat, formal, dan teknis. Sementara itu, jumlah perkara yang menumpuk menyebabkan keputusan pengadilan sering berakhir dengan win-lose solution. Karena itu, mediasi menjadi ruang bagi penyelesaian damai yang berkeadilan,” ujarnya.
Robby J. Simbiak kemudian menegaskan bahwa mediasi hubungan industrial memiliki cakupan yang luas, meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, serta perselisihan antar serikat pekerja. “Perselisihan hak timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, misalnya perbedaan penafsiran terhadap perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan,” katanya. Dalam konteks ini, perselisihan PHK antara Kilyon dan PT Irian Jaya Sehat termasuk dalam kategori tersebut.
Ketua LPKPK Biak Numfor, Petrus Mandibondibo, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung mendampingi pekerja yang dirugikan. “Hak Kilyon harus dibayarkan karena perusahaan telah lalai melaksanakan kewajibannya selama beberapa bulan. Ia telah bekerja lebih dari sepuluh tahun namun diberhentikan tanpa dasar yang jelas,” ungkap Mandibodibo. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut melanggar prinsip keadilan dan melukai martabat pekerja.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris LPKPK Biak Numfor, Awal Walay, S.Sos, yang menyoroti aspek kerugian yang dialami pekerja. “Kilyon mengalami kerugian materiil karena tidak menerima gaji selama beberapa bulan, dan kerugian nonmateriil akibat tekanan psikologis dan ketidakpastian status kerja. Kami memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.