Sumardiansah Perdana Kusuma: Profesonalisme dan Transformasi Guru Abad 21
Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, S.Pd.,M.Pd. (kiri) didampingi Moderator Srikandi Poncowati, S.Pd.,M.M
Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase
–
Bagian kedua laporan seminar nasional Ikatan Guru Indonseia (IGI) Cabang Biak dengan tema: Strategi Implementasi Kebijakan Jenjang karir dan Pengembangan Kompetensi Guru Abad 21 Untuk Pendidikan Inklusif Yang Berkeadilan, suaraanaknegerinews.com mengabarkan pemaparan materi Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma dengan judul, “Profesionalisme dan Transformasi Guru Abad 21.”

“Profesionalisme Guru secara alamiah ditumbuhkembangkan dari minat, bakat, dan panggilan jiwa sebagai guru. Sebagian besar orang yang memilih masa depan menjadi guru biasanya mewarisi DNA guru, entah dari orang tua, kakek nenek, paman bibi, suami istri ataupun lingkungan dekat yang notabene guru. Karena itu dia melekat dalam sanubari jiwa masing-masing insan,” demikian pertanyaan pemantik Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma kepada peserta seminar sambil menjelaskan korelasi DNA guru.
Menurut Dr. Sumardiansyah, Panggilan jiwa sebagai guru membuat orang mengerti bahwa ia harus mencintai profesinya itu. Guru harus menghayati ilmu yang dimilikinya. Sehingga dalam setiap pikiran, ucapan dan laku tindakan melekat pulalah keprofesian dan keilmuan berdasarkan karakteristik masing-masing guru tersebut.
Para tokoh pejuang kemerdekaan negeri ini perlu dicontohi bagaimana dedikasi mereka sebagai guru menjadi cermin keteladanan bagi peserta didiknya.
“Guru adalah teladan, ia harus menjadi cermin bagi anak didiknya. Guru adalah sumber mata air keteladanan. Bung Karno dalam tulisan menjadi guru di masa kebangunan mengibaratkan guru sebagai utusan Tuhan yang menjalankan misi-misi kenabian, membangunkan dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan dalam diri setiap manusia. Filsafat pendidikan Indonesia idealnya dibangun dari pemikiran para pendiri bangsa, para tokoh pendidikan yang mengerti pendidikan sesuai ciri khas, alam pikiran dan jati diri keindonesiaan. Ki Hajar Dewantara, Engku Muhammad Sjafei, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asyahari, dan Driyarkara adalah mereka yang lebih dulu mengenalkan konsep pendidikan yang bertumpu pada adab, nilai, dan karakter. Model pendidikan merdeka yang berupaya untuk memerdekakan manusia, membahagiakan manusia, dan memanusiakan manusia,” tegas Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma.

Ia menekankan, Pendidikan harus berorientasi pada tujuan. Tujuan pendidikan nasional dibangun dari tujuan berbangsa dan bernegara yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan ini lalu diterjemahkan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional menjadi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari sini jelas bahwa orientasi utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional bukan hanya soal kecerdasan intelektual (akademik) melainkan kecerdasan paripurna manusia yang juga mencakup spiritual, emosional, sosial, dan fisik secara proporsional dan seimbang.
Guru tentu bebas memilih jalan mana yang mau dilalui dengan catatan semua jalan yang diambil mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai. Karena itu guru harus profesional, berkompeten, berdedikasi, kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
Bagaimana profesi guru di abad 21? Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma menjelaskan:
“Guru di abad 21 harus bertransformasi dan menguasai skill abad 21, memiliki DNA inovator, resiliensi, growth mindset serta mampu menghadirkan student agency. Guru yang hebat akan menghasilkan anak didik yang hebat sesuai dengan kehebatannya masing-masing. Prinsip pendidikan yang berdiferensiasi dan inklusif diharapkan dapat membaurkan berbagai macam perbedaan ke dalam harmoni yang indah dimana masing-masing individu dapat tumbuh sesuai kodratnya masing-masing.”

Kondisi guru abad 21 pada tataran Papua dan karakterisitiknya, Dr. Sumardiansyah menjelaskan:
“Papua sebagai satu daerah dengan karakteristik yang melekat (ia berbeda dari daerah lain) harus dibangun pendidikannya secara khusus sesuai UU otonomi khusus Papua (yang tidak melulu sama dengan kebijakan pusat yang cenderung menyeragamkan) sehingga sesuatunya lebih berpihak kepada masyarakat asli Papua. Semisal harapan agar guru dan tenaga kependidikan yang berasal dari sekolah swasta bisa mengikuti tes, diangkat sebagai PPPK dan bisa ditempatkan di sekolah swasta. Mengingat di Papua jumlah sekolah swasta yang dikelola oleh gereja maupun wakaf umat Islam jumlahnya jauh lebih banyak daripada sekolah-sekolah negeri.”
“Terkait dengan pendidikan inklusi bagi anak-anak penyandang disabilitas, pemerintah perlu melatih guru-guru di sekolah reguler agar memiliki pengetahuan dan mampu membimbing anak-anak yang berkebutuhan khusus serta menyiapkan infrastruktur yang memadai. Selain itu pemerintah juga harus merevitalisasi dan membranding SLB agar fungsinya sebagai sekolah khusus bagi anak berkebutuhan khusus bisa kembali dioptimalkan,” tegasnya.

“Peran pemajuan pendidikan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi harus melibatkan seluruh stake holder pendidikan, semisal organisasi profesi guru. Sebagaimana amanat UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib ikut organisasi profesi. Organisasi profesi guru berbadan hukum dan independen sehingga diharapkan mampu memperjuangkan profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan, penghargaan, karir, dan harkat martabat guru. Seorang guru profesional harus memiliki organisasi profesi yang menaungi profesi dan kode etik sebagai panduan berperilaku sesuai keprofesiannya itu,” demikian Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd menekankan pentingnya organisasi profesi guru dalam memperjuangkan kesejahteraannya.