Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kamis, 11 Januari 2024, dilaksanakan sosialisasi Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar dengan menghadirkan narasumber guru berprestasi diantaranya dua orang dari Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua yaitu SMA Negeri 1 Biak dan SMA YPK 1 Biak, sebuah kebanggaan tersendiri bahwa Papua menjadi icon tersendiri dalam menelorkan kemampuan para guru dalam pemgimplementasian berbagai program Kementerian Pendidikan Nasional dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.

Sosialisasi yang diikuti lebih dari 1000 guru yang tersebar dari Sabang sampai Merauke itu, menunjukkan betapa antusiasme guru dan kepala sekolah dalam mengikuti sosialisas pengolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar sebagai sebuah upaya peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah pada locus kerjanya.

Landasan Yuridis Formal

Fitur Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar merupakan bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparat Sipil Negera (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Sinergitas Kementerian Kemendikbud Ristek dan Kementerian PAN-RB

Landasan yuridis formal menjadi titik acuan kementerian dalam upaya peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah melalui sinergitas yang diwujudkan melalui rancangan transformasi pengelolaan kenerja guru yang diakomodir  melalui “Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan Platform Merdeka Mengajar dengan layanan kinerja/ e-Kinerja) SIASN Badan Kepegawaian Negara.

Transformasi Pengelolaan kinerja perlu dilakukan untuk mendukung transformasi Pembelajaran. Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik. Untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM maka dikeluarkanlah Perdirjen GTK No. 7606/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Manfaat Fitur e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Adapun manfaat Pengelolaan Kinerja di PMM Pertama, memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan, Kedua, memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan  ketiga, memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya melalui  empat variabel yang dalam penilaian kinerja pegawai yaitu praktik kinerja, pengembangan kompetensi, perilaku kerja dan dokumen akuntabilitas.

Siklus dan Pengelolaan Praktik Kinerja

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu: Perencanaan, Pelaksanaan , dan Penilaian. Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.  Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja. Sasaran penggunan fitur pengelolaan kinerja adalah Guru ASN (Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN), Guru Non ASN (Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM), Kepala sekolah sebagai atasan  (Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi), dan kepala sekolah sebagai pegawai (Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024) .

Pengelolaan praktik kinerja guru dan kepala sekolah yang utama, sasaran kinerja pegawai (SKP) dimana guru dan Kepala Sekolah  memilih indikator yang direkomendasikan dari rapor pendidikan. Kedua, siklus peningkatan kinerja pegawai, terdiri atas siskusi penerapan, observasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut dan ketiga, penialian kinerja, guru dan Kepala Sekolah akan dinilai berdasarkan 3 aspek  dari indikator D2 rapor pendidikan upaya refleksi, upaya belajar dan perubahan praktik. Berdasarkan nilai dimaksud dan mempertimbangkan pengembangan kompetensi diterapkan predikat kinerja pegawai. Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun yakni periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember.

Tahapan Pengelolaan Praktik Kinerja

Pengelolaan praktik kineja guru dan kepala sekolah: Ada 3 hal yakni 1) sasaran kinerja pegawai (SKP) dimana guru dan KS memilih sub indikator kinerja dari indikator rapor pendidikan. 2) siklus peningkatan kinerja pegawai, terusir atas diskusi penerapan, observasi kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut. 3) penilaian kinerja, guru dan KS akan dinilai berdasarkan 3 aspek  dari indikator D2 rapor pendidikan upaya refleksi, upaya belajar dan perubahan praktik. Berdasarkan nilai tsb dan mempertimbangkan pengembangan kompetensi diterapkan predikat kinerja pegawai. Pengelolaan praktik kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan sebanyak 2 siklus dalam setahun yakni periode Januari – Juni dan periode Juli – Desember. Delapan Indikator Praktik Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan praktik kinerja adalah upaya mendukung pegawai melakukan peningkatan kinerja pada 1 indikator kinerja pilihan melalui Siklus Peningkatan Kinerja yang terdiri dari Diskusi Persiapan: Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari dan jadwal observasi kinerja. Observasi Kinerja: Observasi yang bertujuan menentukan batas dasar kinerja (baseline) sebelum melakukan upaya peningkatan kinerja. Observasi kinerja bukan untuk melakukan penilaian. Diskusi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja, upaya tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja. Upaya Tindak Lanjut: Upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja. Refleksi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan dan rencana perbaikan.

8 Pilihan Indikator Praktik Kinerja: Indikator D1 Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan. Guru memilih 1 sub indikator untuk ditingkatkan melalui Siklus Peningkatan Kinerja. 8 pilihan indikator dapat diubah sesuai prioritas pendidikan nasional. 8 indiator praktik kinerj aguru tersebut antara lain Keteraturan  Suasana Kelas, Penerapan  Disiplin Positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian, ekspektasi pada peserta didik, aktivitas interaktif, instruksi yang adaptif, instruksi pembelajaran

Sedangkan 8 indikator praktik kinerja kepala sekolah meliputi : memandu perencanaan pebelajaran, komunikasi visi misi stauan pendidikan, presentasi program sekolah, refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan, aktivitas kegiatan komunitas belajar, siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran, menceritakan praktik baik kepemimpinan, refleksi program pengembagan kompetensi guru

Perilaku Kinerja

Aspek perilaku kerja meliputi Berorientasi pada Pelayanan: Bagaimana pegawai memahami dan memenuhi kebutuhan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat? Apakah pegawai ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan? Apakah pegawai terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanannya?

Akuntabel: Apakah pegawai melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi? Apakah pegawai menggunakan sumber daya yang ada secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien? Apakah pegawai melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan?

Kompeten: Apakah pegawai berupaya meningkatkan kompetensinya? Apakah pegawai membantu peserta didik dan rekan sejawat untuk belajar? Apakah pegawai melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik?

Harmonis: Apakah pegawai menghargai setiap orang? Apakah pegawai suka menolong orang lain? Apakah pegawai membangun lingkungan kerja yang kondusif?

Loyal: Apakah pegawai mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku? Apakah pegawai memberikan layanan terbaik untuk meningkatkan kinerja satuan pendidikan? Apakah pegawai menjaga nama baik satuan pendidikan?

Adaptif: Apakah pegawai cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan? Apakah pegawai terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas? Apakah pegawai bertindak secara proaktif?

Kolaboratif: Apakah pegawai memberi kesempatan kepada peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat untuk berkontribusi? Apakah pegawai  terbuka dalam bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran? Apakah pegawai mampu dan mau memanfaatkan sumberdaya untuk tujuan satuan pendidikan?

Adapun Cakupan Pengembangan Kompetensi adalah skala prioritas teridiri atas program prioritas dan non prioritas, kategori peran yakni kontributor dan peserta dan yang ketiga kategori kegiatan meliputi pelatihan, komunitas belajar, pengembangan kompetensi selain pelatihan, pembuatan sumber belajar, dan pendidikan

Dokumen Akuntabilitas

Dokumen akuntabilitas adalah dokumen yang secara sehari-hari memang dikerjakan dan dihasilkan oleh pegawai dalam menjalankan kinerja. Bukan tambahan dokumen baru.

Evaluasi Kritis

Judul di atas sejujurnya menjadi sebuah refleksi optimisme bagi mereka baik guru dan kepala sekolah memaknai tupoksinya sebagai pengajar, pendidik dan manager Lembaga Pendidikan bagi kemajuan generasi anak bangsa. Berbagai regulasi mendasari pengimplementasian mulai Januari 2024 dari Sabang sampai Merauke.

Papua dengan kharakterisitiknya sudah tentu menjadi tantangan tersendiri bagaimana infra dan supra struktur Pendidikan dapat memudahkan guru dan kepala sekolah mewujudkan mimpi besar dua Lembaga Negara baik Kemendikbud-ristek dan Kemanterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Guru dan kepala sekolah yang memiliki fasilitas memadai, akses kemudahan internet dan lain-lain adalah sarana bagaimana program mulia ini dapat diwujudkan. Bahwa ada skala prioritas dan non prioritas, ada kategori peran sebagai kontributor dan peserta. Namun hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana dukungan anggaran negara dalam upaya internalisasi melalui pelatihan, intensifikasi dan ekstensifikasi aplikasi e-kinerja dalam komunitas belajar, pengembangan kompetensi selain pelatihan dan sumber belajar baik guru dan kepala sekolah merupakan tanggungjawab negara bagi suksesnya program..

 

Srikandi Poncowati, S.Pd.,M.M

Guru SMA Negeri 1 Biak Numfor Provinsi Papua/ Guru Penggerak

Mahasiswa Program Doktoral Universitas Negeri Yogjakarta