IPW: Sampaikan Aspirasi dengan Tertib, Jangan Rusak Simbol Negara
Oleh: joko
IPW Apresiasi Polri-TNI, Tegaskan Aksi Anarkis Tak Bisa Dibolehkan, Hukum Alat Menjaga Ketertiban, Bukan Menakut-nakuti Rakyat, Demokrasi Harus Dijaga, Jangan Kebablasan dalam Unjuk Rasa
Kapolri dan Panglima TNI beri pesan tegas, tensi kerusuhan berangsur menurun, hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi harus damai dan bermartabat, Perkap jadi landasan tindakan terukur Polri saat situasi darurat
Situasi Membaik Pasca Pernyataan Kapolri dan Panglima TNI
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polri bersama TNI dalam menjaga stabilitas keamanan usai maraknya kerusuhan di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu.
Menurutnya, ketegangan mulai mereda setelah pernyataan tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI pada Sabtu malam. “Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Aspirasi Boleh Disampaikan, Tapi Jangan Kebablasan
Sugeng menekankan bahwa hak menyampaikan aspirasi di muka umum dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menyampaikannya secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menyerang simbol negara.
“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di sejumlah daerah, serta penyerangan terhadap simbol kepolisian. “Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” tambahnya.
Tindakan Tegas Polri Sesuai Aturan
Terkait langkah Polri, Sugeng menjelaskan bahwa tindakan tegas aparat sah secara hukum selama berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian.
“Dengan instrumen perkap ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, regulasi tersebut memastikan setiap tindakan aparat tetap proporsional, terukur, dan sesuai prinsip negara hukum.
Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Sugeng menegaskan, hukum harus dipahami sebagai alat rekayasa sosial yang berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif menenangkan situasi.
“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.
#humaspolreskeptanimbar