Akademisi UMSU: Tindakan Tegas Polri Sesuai Prinsip Negara Hukum
Oleh: joko
Akademisi Hukum: Tindakan Polri Menghadapi Anarkisme Berlandaskan Hukum, Keamanan Publik Harus Dijaga, Aksi Anarkis Tak Bisa Dibenarkan
Perlu pemisahan antara unjuk rasa sah dan tindakan anarkis, tegas Dr. Alpi Sahari, insiden korban jiwa harus dinilai secara objektif, bukan dengan asumsi emosional, stabilitas keamanan adalah kunci kesejahteraan bangsa
Polri Wajib Kawal Aspirasi, Tapi Juga Lindungi Publik
http://suaraanaknegerinews.com | Medan — Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., menegaskan bahwa langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukanlah tindakan brutalitas, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, perlu ada garis pemisah yang jelas antara aksi unjuk rasa yang sah dan tindakan anarkis. “Dalam negara hukum, Polri bertugas memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman. Tetapi ketika situasi berubah menjadi anarkis, Polri wajib bertindak untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah kerusakan fasilitas umum,” ujar Alpi di Medan, Senin (1/9/25).
Insiden Korban Jiwa: Harus Dinilai Objektif
Merespons insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban saat terjadi kericuhan, Alpi menyampaikan rasa duka mendalam. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai kesengajaan aparat.
“Affan adalah seorang pekerja yang meninggal dalam situasi yang tidak kita harapkan. Namun, menilai peristiwa ini harus berdasarkan analisis hukum pidana yang objektif, bukan asumsi atau emosi,” kata Alpi, yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.
Dalam perspektif hukum pidana, Alpi menjelaskan perlunya memahami teori kausalitas untuk menentukan akibat dari suatu peristiwa. Beberapa pendekatan yang relevan antara lain meist wirksame bedingung (penyebab utama), übergewichtstheorie (faktor dominan yang paling berpengaruh), dan art der werdens theorie (sebab yang secara kodrati memunculkan akibat).
Penyerangan Institusi Tak Bisa Dibolehkan
Alpi menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi amarah massa untuk menyerang aparat atau merusak fasilitas kepolisian.
“Polisi lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertugas menjaga ketertiban yang menjadi kebutuhan bersama. Karena itu, penyerangan terhadap institusi Polri tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai tindakan tegas Polri sejalan dengan konsep hukum pidana tentang keadaan darurat, di mana tindakan tertentu yang semula tidak diperbolehkan, menjadi sah ketika diperlukan demi kepentingan umum.
Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Persatuan
Sebagai penutup, Alpi mengajak seluruh elemen bangsa—mulai dari tokoh politik, agama, adat, akademisi, hingga orang tua—untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik agar tidak mudah terprovokasi.
“Stabilitas keamanan adalah syarat utama menuju tercapainya kesejahteraan bangsa. Karena itu, mari saling mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr,” pungkasnya.
#humaspolreskeptanimbar