KPAI: Mobilisasi Anak dalam Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi
Oleh: joko
Fenomena Anak Terlibat Aksi Rusuh, KPAI Ingatkan Bahaya Eksploitasi Politik, hentikan Mobilisasi Anak dalam Unjuk Rasa Anarkis, soroti Pengerahan Anak di Tengah Kerusuhan
Dari Jakarta hingga daerah, keterlibatan anak dalam kerusuhan dinilai semakin mengkhawatirkan, KPAI dorong Polri tindak provokator sekaligus lindungi anak sesuai aturan hukum, hak anak menyampaikan pendapat tak boleh diselewengkan menjadi praktik eksploitasi
Hak Anak Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah. KPAI menegaskan, keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal bukanlah bentuk partisipasi, melainkan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak.
Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menekankan bahwa meski undang-undang menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut tetap harus disesuaikan dengan perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan anak.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari Petasan hingga Penjarahan
KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang menemukan anak-anak dipersenjatai dengan petasan hingga bom molotov saat kerusuhan pecah. Lebih memprihatinkan, sebagian anak juga ikut terlibat dalam penjarahan di beberapa daerah.
“Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegas Sylvana.
Polisi Diminta Humanis, Provokator Harus Diusut
Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis dalam menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana mengingatkan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” jelasnya.
Selain itu, KPAI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. “Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” tambahnya.
Tanggung Jawab Bersama Orang Tua dan Masyarakat
Lebih jauh, KPAI menilai pencegahan sistemik juga penting dilakukan agar peristiwa serupa tak terulang. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberikan pemahaman mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya.
“Orang tua, guru, dan lingkungan harus memberi edukasi bahwa kerusuhan dan penjarahan bukanlah bentuk perjuangan, melainkan tindak kriminal yang merugikan,” kata Sylvana.
KPAI juga mengapresiasi sikap sejumlah orang tua yang dengan kesadaran penuh mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.
“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.
#humaspolreskeptanimbar