April 21, 2026

John Soububer, S.STP: Masalah Tersendatnya Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Biak Numfor, Pemerintah Diminta Tingkatkan Transparansi Mekanisme Transfer Dana

john soububer

John Soububer, S.TP, Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Numfor

Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase

 

Beberapa mahasiswa asal Biak Numfor yang sedang menempuh studi di luar negeri mengeluhkan tersendatnya penyaluran atau transfer dana beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua. Keluhan ini melibatkan tidak hanya biaya akademik, tetapi juga biaya hidup mereka yang selama ini bergantung pada dana tersebut. Untuk mengungkap substansi dari permasalahan ini, Suara Anak Negeri menghubungi John Soububer, S.TP, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, yang diberikan tanggung jawab oleh Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor, Kamarudin, S.Pd., M.M., untuk menangani beasiswa mahasiswa Biak baik yang studi di dalam negeri maupun luar negeri.

Undang-Undang Mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota Menanggung Beasiswa

John Soububer menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 2 Tahun 2021, pengelolaan dana beasiswa untuk putra-putri Papua yang sedang studi di dalam dan luar negeri diberikan kuasa penuh kepada pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua. Berdasarkan amanat ini, sejak tahun anggaran 2022/2023, pemerintah kabupaten/kota mulai menganggarkan dana melalui Otonomi Khusus (Otsus) untuk membiayai mahasiswa Papua, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Namun, meskipun kebijakan ini didorong oleh landasan hukum yang jelas, pelaksanaannya tidak semulus yang diharapkan. Tersendatnya penyaluran dana beasiswa mengakibatkan keluhan dari mahasiswa dan orang tua mereka.

Transparansi Penyaluran Dana Menjadi Sorotan

Masalah ini semakin terbuka setelah terjadinya gelombang protes dari orang tua mahasiswa yang beberapa waktu lalu menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Kantor Gubernur Provinsi Papua. Demo tersebut mengungkapkan kurangnya transparansi dalam penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Papua, khususnya mahasiswa Biak Numfor.

John Soububer mengungkapkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, meskipun dana beasiswa dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, dana tersebut harus disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Papua untuk kemudian diteruskan ke masing-masing kampus tempat mahasiswa belajar, termasuk untuk biaya hidup mahasiswa yang berada di luar negeri. Hal ini terjadi karena kontrak antara universitas tempat mahasiswa belajar dan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Soububer, mekanisme ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak bisa langsung mengontrol apakah mahasiswa dari daerahnya telah menerima hak-hak mereka. “Kabupaten/kota tidak bisa langsung mentransfer dana ke kampus masing-masing mahasiswa, karena ada tahapan yang harus dilalui melalui Pemerintah Provinsi Papua,” jelasnya.

Tahun Anggaran 2022/2023 dan 2023/2024, Masih Ada Mahasiswa yang Belum Terbayarkan

John Soububer juga menjelaskan bahwa dana beasiswa untuk mahasiswa Biak Numfor yang studi di dalam dan luar negeri pada tahun anggaran 2022/2023 telah diselesaikan hak-haknya oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Namun, untuk tahun anggaran 2023/2024, telah disalurkan lebih dari 9 milyar rupiah ke Pemerintah Provinsi Papua. Meskipun demikian, masih ada mahasiswa yang belum menerima hak-haknya, bahkan ada yang terhambat sejak Januari 2024 hingga saat ini.

Tidak hanya Biak Numfor, Kabupaten Sarmi juga mengalami permasalahan serupa, meskipun dengan jumlah dana yang lebih kecil. Sarmi telah menganggarkan 4 milyar rupiah untuk beasiswa mahasiswa, namun dengan tambahan 2 milyar rupiah, masih ada 4 mahasiswa yang hak-haknya belum dipenuhi.

Pencairan Dana Beasiswa Terakhir Harus Tepat Waktu

John Soububer menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menganggarkan dana sebesar 15 milyar rupiah untuk beasiswa mahasiswa pada tahun anggaran 2023/2024. Dari total tersebut, 9,2 milyar rupiah telah dicairkan, dan sisanya yang sebesar 6,8 milyar rupiah diharapkan dapat segera dicairkan dalam beberapa hari ke depan.

“Mekanisme pencairan dana beasiswa ini harus segera dilaksanakan dengan transparan. Kami berharap bahwa Pemerintah Daerah  Provinsi Papua segera mengirimkan daftar nama-nama mahasiswa yang telah menerima dan yang belum menerima dana beasiswa,” ujar Soububer.

Dengan pencairan dana terakhir ini, diharapkan tidak ada lagi mahasiswa Biak Numfor, baik yang studi di dalam maupun luar negeri, yang belum menerima hak mereka.

Penutup

Permasalahan tersendatnya penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Biak Numfor menunjukkan perlunya perbaikan dalam mekanisme transfer dana antar pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Papua. Meskipun ada peraturan yang mengatur pengelolaan dana beasiswa, pelaksanaan yang tidak transparan dan lambatnya pencairan dana menyebabkan kesulitan bagi mahasiswa yang bergantung pada beasiswa tersebut. Diharapkan, dengan perbaikan dalam mekanisme transfer dan transparansi yang lebih baik, hak-hak mahasiswa Biak Numfor dapat terpenuhi dengan tepat waktu.