Kejari Tanimbar Tuntut Dua Terdakwa Korupsi ADD-DD Desa Ridool
Oleh : Joko
Dua Perangkat Desa Ridool Dituntut Penjara karena Korupsi Dana Desa
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki — Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.
Kali ini, dua perangkat Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, duduk di kursi pesakitan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018–2019.
Terdakwa Dituntut Penjara dan Bayar Denda
Pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, sidang pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dominggus Salakay alias Domi, mantan Penjabat Desa Ridool, dan Marlin Yunet Mehen alias Yunet, mantan kaur keuangan desa.
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dominggus Salakay dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Marlin Yunet Mehen dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Keduanya juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Tuntutan Uang Pengganti Puluhan Juta Rupiah
Tak hanya pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 128.908.278,5 secara tanggung renteng:
- Dominggus Salakay: Rp 64.454.139,25
- Marlin Yunet Mehen: Rp 59.279.139,25 (setelah dikurangi pengembalian Rp 5.175.000)
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Bila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Hakim Beri Waktu 7 Hari untuk Sikap Terdakwa
Majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menyampaikan sikap, apakah menerima tuntutan, mengajukan pembelaan, atau mengajukan keberatan.
Seluruh proses persidangan berjalan tertib, aman, dan tanpa gangguan teknis. Kejaksaan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik.
Kejari Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Dalam siaran persnya, Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di tingkat desa.
“Keberanian untuk melapor adalah langkah awal dalam memutus rantai korupsi. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menjaga dana publik agar tepat guna bagi masyarakat,” ujar pihak Kejari.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi: Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Pj. Kasi Intel Kejari KKT, WA: 0821-9930-7521.