Ketua Komisi III DPRD Joice Pentury: PSN Blok Masela Harus Bawa Manfaat Bagi Rakyat Tanimbar
Oleh: joko
Lermatang Bicara: Dukungan Penuh untuk Blok Masela, Tapi Hak Adat Harus Dijunjung, Harga Tanah Jadi Sorotan, DPRD Tanimbar Dorong Forum Bersama Bahas PSN Blok Masela
Masyarakat Dukung 100 Persen, Tapi Minta Ganti Untung Bukan Ganti Rugi, DPRD Komit Kawal Hak Adat dan Kepentingan Warga Desa Lermatang, Tanah Leluhur Jadi Taruhan di Tengah Megaproyek Blok Masela
Diliput oleh Media suaraanaknegerinews.com dan Media TifaTanimbar.com
Lermatang, 21 Agustus 2025
DPRD Tanimbar Turun ke Lermatang
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Joice M. Pentury, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang dikelola Inpex. Namun, dukungan itu dibarengi dengan komitmen mengawal hak-hak masyarakat, khususnya warga Desa Lermatang sebagai lokasi pembangunan fasilitas LNG.
“Kami mendukung penuh proyek strategis nasional ini. Tetapi, keberadaannya harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tanimbar, termasuk warga Lermatang,” ujar Joice usai kunjungan on the spot di Desa Lermatang.
Menurut Joice, agenda kunjungan Komisi III merupakan tindak lanjut rapat internal DPRD serta dokumen yang diserahkan Fredek Y. Kormpaulun, anggota DPRD Komisi III asal Desa Lermatang.
Harga Tanah Jadi Sorotan
Isu paling krusial yang mencuat dalam dialog bersama warga adalah harga tanah. Warga menyoroti perbedaan mencolok antara harga lama sebesar Rp14.000 per meter persegi dengan ketetapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan harga:
- Rp150.000/m² untuk masyarakat,
- Rp250.000/m² untuk pengusaha menengah,
- Rp350.000/m² untuk penanaman modal asing.
“Bayangkan, harga beras di Tanimbar saja tidak ada yang Rp14.000 per kilo. Bagaimana tanah leluhur dihargai segitu?” keluh seorang warga dalam forum tersebut.
Warga: Mendukung, Tapi Hak Adat Harus Dijaga
Warga Desa Lermatang sepakat mendukung penuh beroperasinya Blok Masela. Namun, mereka menegaskan tanah di desa ini adalah tanah adat yang diwariskan turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Tidak ada tanah negara di sini. Semua adalah tanah adat. Kami tetap pertahankan itu, meski ada klaim kawasan hutan dari pemerintah,” tegas Fredek Y. Kormpaulun.
Pernyataan sikap warga yang dibacakan pada pertemuan 18 Agustus 2025 menegaskan:
- Dukungan penuh terhadap kebijakan nasional Blok Masela.
- Pengakuan tanah adat Desa Lermatang.
- Permintaan keterlibatan tenaga kerja lokal.
- Penegasan harga tanah sesuai Perdes Rp350.000 per m².

0-3248×1440-0-0#
Kepala Desa dan Sikap Tegas
Pejabat Kepala Desa Lermatang, Efraim Lambiombir, S.Sos, menegaskan dirinya tidak akan menandatangani pelepasan hak tanah. “Saya bersumpah demi tanah dan leluhur, saya tidak akan tanda tangan pelepasan hak. Biar kepala desa definitif yang melanjutkan,” ucapnya penuh emosi.
Sikap ini menegaskan betapa sensitifnya isu tanah adat di tengah masuknya investasi besar.
DPRD Janjikan Rekomendasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Joice Pentury, memastikan akan menyusun rekomendasi resmi untuk pimpinan DPRD dan menyampaikannya ke kementerian terkait hingga DPR RI.
“Harapan kami ada forum bersama—legislatif, eksekutif, pemangku adat, dan pihak Inpex—supaya semua kepentingan masyarakat dapat diakomodir,” tegasnya.

Suara Masyarakat: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Diskusi di balai desa berlangsung hangat. Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemuda menyuarakan pandangannya:
- Bram Rangkoly menolak klaim kawasan hutan: “Hutan ini sudah didiami leluhur ratusan tahun.”
- Alberth Watumlawar menegaskan Lermatang tetap tanah adat: “Petuanan kami jelas, jangan disamakan dengan hutan negara.”
- Lambertus Batmetan, Ketua BPD, minta Perda tentang ganti rugi tanaman agar masyarakat terlindungi.
- Remon Batlayar, perwakilan pemuda, menolak harga tanah Rp14.000: “Itu tidak rasional. Kawal ini sampai ke pusat.”
Bahkan seorang pendeta GKPI menyerukan doa bersama agar proses berjalan damai dan membawa berkat, bukan konflik.
Pemerintah Daerah: Masih Tahap Survey
Asisten II Pemda Kepulauan Tanimbar, Agustinus Songupnuan, menekankan bahwa kunjungan ini masih sebatas survei, bukan pembebasan lahan. “Tim terpadu bekerja 60 hari. Soal harga tanah, ada tim khusus yang akan datang. Mohon beri kesempatan,” jelasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Z. Jaolath, juga menambahkan bahwa penataan ruang sudah disiapkan agar pembangunan berjalan sesuai OSS.
Antara Investasi dan Hak Leluhur
Dinamika di Desa Lermatang memperlihatkan sebuah realitas: masyarakat tidak menolak investasi, bahkan mendukung penuh PSN Blok Masela. Namun, hak adat, harga tanah, dan manfaat ekonomi bagi warga harus dijamin.
Komisi III DPRD Tanimbar pun berkomitmen mengawal suara rakyat hingga ke tingkat pusat. Karena, seperti diungkapkan Ketua Komisi III, Joice M. Pentury, “PSN Blok Masela harus berjalan dengan baik, tapi jangan sampai hak-hak masyarakat adat diabaikan.”