OLeh: Paulus Laratmase

 –

Tanggal 29  Agustus 2024 merupakan batas akhir  yang ditetapkan KPU RI bagi para pasangan kandidit calon  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota  mendaftarkan diri  setelah mendapatkan dukungan Partai Politik berdasarkan  PKPU NOmor 10 Tahun 2024 dengan telah mengakomodir dua Putusan MK No 60 dan 70 Tahun 2024 di mana pada Pasal 11 dan 15 PKPU secara utuh mewajibkan semua kandidat bakal calon mematuhi regulasi dimaksud.

Mengantongi dukungan Partai Politik seperti diwajibkan regulasi, Pasangan Kandidat Bupati  dan Wakil Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,M.M dan Jimmy Kapissa tepat jam 19.00 Waktu Papua mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Biak Numfor, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Dukungan Partai Politik  

Pasangan Markus O. Mansnembra, SH.,M.M dan Jimmy Kapissa telah mengantongi rekomendasi dari Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Bahwa rujukan regulasi yang mewajibkan minimal 10 % dari suara sah pemilih yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik, maka partai pendukung Markus O Mansnembra, SH.,M.M dan Jimmy Kapisa telah melampaui minimal aturan formal yang diwajibkan.

Empat partai politik pendukung Pasangan Markus O Mansnembara, SH.,M.H dan Jimmy Kapissa memiliki kursi di Lembaga Legislatif Biak Numfor Periode 2024-2029. Artinya secara mutlak, KPU tidak meragukan pasangan ini maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Periode 2024-2029.

Pembatasan Massa Pendukung

Andris Rumkorem, Ketua Partai Golkar Kabupaten Biak Numfor ketika dikonfirmasi suaranaknegerinews.com mengatakan, “Malam ini, massa pendukung kandidat calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, PKB, Demokrat dan Gerindra dibatasi datang ke KPU Biak Numfor karena mengikuti himbauan KPUD untuk memberikan peluang waktu kepada kandidat lain yang ingin mendaftarkan diri mengingat durasi waktu semakin terbatas sesuai aturan.”

“Kami telah menyepakati semua pengurus partai pendukung, bahwa hanya 50 orang yang terdiri dari pengurus inti partai pendukung dan simpatisan mengantarkan pasangan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPUD Biak Numfor. Ini adalah bagian dari bagaimana partai politik menaati berbagai aturan baik formal dan non formal untuk keteraturan dalam menyuksekan pesta demokrasi,” ungkap Adris.

Ucapan Terima Kasih

Ketua Komis Pemilihan Umum Biak Numfor (KPUD), Joey Nicolas Lawatan setelah membacakan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pasangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati dukungan Partai Golkar, PKB, Demokrat dan Gerindra dan dinyatakan lengkap dan dibacakan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Kandidat Calon Bupati atas nama Markus O. Mansnembra, S.H.,M.M diikuti tepuk tangan tanda kembiraan dari partai dan massa pendukung yang hadir.

“Hari ini tanggal 29 Agustus 2024, setelah membacakan Surat Keputusan ini, maka Pasangan Kandidat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,M.H dan Jimmy Kapisa dengan Partai Pendukung Golkra, PKB, Demokrat dan Gerindra dinyatakan sah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor periode 2024-2029 dan berhak mengikuti Tes Kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUD Dok II Japaura,” tegas Ketua KPUD Biak Numfor Joey Lawalata.

Ia mengucap terima kasih atas partisipasi seluruh Partai Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,M.M dan Jimmy Kapisa yang hadir tepat waktu dan dengan setiap menunggu sampai seluruh proses Verifikasi dokumen dengan durasi waktu yang cukup lama, namun kesetiaan pengurus partai politik dan pendukung begitu dengan setia menaati aturan sampai selesai.

Di hadapan para awak media di “Media Centre” KPUD Biak Numfor,  Calon Bupati Markus O. Mansnembra, SH.,M.H mengatakan, “Terima kasih Tuhan atas Anugerah yang dialami dan dirasakan di malam hari ini, Kamis 29 Agustus 2024. Pasangan Calon Bupati Markus O Mansnembra dan Jimmy Kapissa telah ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati mengikuti pesta demokrasi pada 27 November 2024. Terima kasih kepada Ketua KPUD Biak Numfor dan Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu, Tim Sekretarian KPUD Biak Numfor yang telah melayani dengan begitu prima. Terima kasih kepada Ketua Partai Pendukung dan Pengurus serta simpatisan yang dengan setia mendampingi kami hingga dinyatakan sah dan resmi menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029”.