Krisis Identitas dan Fenomena Korupsi: Perspektif Filsafat Manusia dalam Menanggapi Realitas Absolut
Oleh Paulus Laratmase
–
Fenomena korupsi di Indonesia merupakan salah satu tantangan besar dalam sistem sosial, politik, dan hukum negara ini. Meskipun sudah banyak kasus yang terungkap dan dihukum, banyak koruptor di Indonesia yang tidak merasa takut dihukum. Berbagai alasan seperti hukuman yang ringan, lemahnya sistem hukum, budaya patronase, dan perbedaan pandangan terhadap hak asasi manusia menjadi penyebab utama dari fenomena ini. Namun, ada dimensi filosofis yang lebih dalam yang bisa diungkap untuk memahami mengapa korupsi tetap berlangsung di tengah krisis moral dan identitas bangsa. Dalam tulisan ini, saya akan menggali fenomena korupsi melalui lensa filosofi para pemikir besar seperti Edmund Husserl, René Descartes, Martin Heidegger, dan M. Cheler. Pandangan mereka menawarkan perspektif yang relevan tentang krisis identitas manusia dalam menghadapi realitas Absolut, baik dalam ranah sosial, moral, maupun religius.
Fenomena Korupsi dan Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Korupsi di Indonesia bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang mendalam. Seperti yang dijelaskan di awal, banyak koruptor yang tidak merasa takut dihukum karena hukuman yang mereka terima seringkali terlalu ringan atau tidak memberikan efek jera yang cukup kuat. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya sistem hukum, yang memungkinkan adanya celah untuk intervensi politik atau kompromi dalam proses hukum. Di sinilah krisis identitas dan moralitas bangsa terlihat. Korupsi yang sudah mengakar di dalam sistem politik dan sosial Indonesia telah menjadi bagian dari struktur yang seringkali diabaikan oleh mereka yang berada di posisi kekuasaan.
Kehilangan rasa takut terhadap hukuman ini menjadi tanda kuat bahwa masyarakat Indonesia, terutama yang terlibat dalam sistem pemerintahan, kehilangan pemahaman mendalam tentang makna keadilan dan integritas moral. Hal ini menciptakan jurang yang lebar antara apa yang seharusnya menjadi norma sosial dan apa yang dianggap dapat diterima dalam praktik sehari-hari.
Krisis Identitas Manusia Modern Menurut M. Cheler
Cheler menggambarkan fenomena manusia modern sebagai sebuah krisis identitas. Dalam pandangannya, manusia zaman sekarang kehilangan pemahaman tentang siapa dirinya. Zaman ini, menurut Cheler, adalah zaman di mana manusia, untuk pertama kalinya, tidak tahu lagi siapa dirinya dan apa tujuan eksistensinya. Manusia terperangkap dalam realitas dunia yang penuh dengan kebingungan dan ketidakpastian. Bagi Cheler, untuk menemukan kembali identitas dirinya, manusia harus merenungkan eksistensinya secara mendalam, mengosongkan dirinya dari segala prasangka dan kesalahan dalam memahami dirinya.
Fenomena korupsi yang terus berkembang di Indonesia dapat dilihat sebagai akibat dari krisis identitas ini. Koruptor, dalam konteks ini, adalah mereka yang kehilangan pemahaman tentang nilai-nilai moral dan sosial yang seharusnya menjadi bagian dari identitas bangsa. Korupsi menjadi cara untuk mencari pengakuan dan kekuatan di tengah ketidakpastian eksistensial. Bagi mereka, melakukan korupsi adalah cara untuk mempertahankan atau memperkuat posisi mereka dalam masyarakat yang seharusnya berbasis pada keadilan dan moralitas.
Pandangan Heidegger tentang Kehilangan Kepastian
Pandangan filosofis Martin Heidegger sangat relevan dalam menggambarkan bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru menyebabkan semakin banyak manusia tidak mengenal dirinya sendiri. Heidegger berargumen bahwa meskipun manusia memiliki pengetahuan yang sangat banyak tentang dunia dan dirinya, semakin sedikit yang diketahui tentang eksistensi dirinya. Dalam pandangannya, kita berada dalam sebuah “kehilangan kepastian” di mana semakin banyak informasi yang kita peroleh, semakin sedikit kita memahami makna sejati dari hidup kita.
Heidegger mengkritik kecenderungan zaman modern yang terlalu mengutamakan pengetahuan dan kemajuan teknologi tanpa diimbangi dengan pemahaman filosofis tentang makna hidup. Di Indonesia, ini tercermin dalam fenomena korupsi di mana banyak pejabat atau pengusaha yang mengutamakan kepentingan pribadi, kekayaan, dan kekuasaan tanpa mempertimbangkan moralitas atau dampaknya terhadap masyarakat luas. Korupsi dalam konteks ini merupakan akibat dari manusia yang semakin jauh dari pemahaman tentang eksistensinya yang sejati.
Pengaruh Teknologi dan Ekonomi: Keterbelakangan Manusia menurut Martin Buber
Martin Buber, dalam pemikirannya, merumuskan fenomena ini sebagai “Man’s lagging behind his works.” Ia melihat bahwa manusia saat ini telah tertinggal jauh di belakang hasil karya dan penciptaannya sendiri, terutama dalam hal teknologi dan ekonomi. Mesin-mesin yang seharusnya membantu mempermudah kehidupan manusia justru telah memperbudak mereka. Manusia menjadi terasing dari hasil karyanya, dan dunia ekonomi serta politik yang berkembang justru semakin memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
Fenomena korupsi di Indonesia dapat dipahami dalam konteks ini. Ketika manusia lebih mengutamakan akumulasi kekayaan dan kekuasaan melalui korupsi, mereka telah kehilangan kemanusiaan sejati mereka. Teknologi dan sistem ekonomi yang berkembang malah memperburuk ketimpangan, di mana sebagian orang dengan kekuasaan dan pengaruh dapat memperkaya diri sendiri, sementara mayoritas rakyat terjebak dalam kemiskinan dan ketidakadilan.
Edmund Husserl dan Fenomena Korupsi sebagai Fakta Hukum
Edmund Husserl, seorang filsuf fenomenologi, memberikan pandangan yang berbeda dalam mengkaji fenomena korupsi. Bagi Husserl, fenomena yang tampak dalam kehidupan nyata adalah “live world” atau dunia yang dihayati. Korupsi, menurut Husserl, bukan hanya sekadar masalah yuridis atau hukum, tetapi juga merupakan gejala yang muncul dalam kesadaran manusia yang terlibat dalam fenomena tersebut. Ia menekankan pentingnya menyadari bahwa fenomena ini merupakan bagian dari dunia yang dihayati dan harus dipahami secara objektif tanpa prasangka.
Dalam konteks ini, fenomena korupsi bisa dilihat sebagai sebuah “fakta hukum” yang tak terbantahkan, yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Dengan memahami fenomena ini melalui lensa kesadaran manusia, kita dapat menggali lebih dalam tentang bagaimana kesadaran kolektif masyarakat Indonesia membentuk pandangan terhadap korupsi dan bagaimana fenomena ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Fenomena korupsi di Indonesia, ditinjau dari perspektif filsafat, merupakan refleksi dari krisis identitas manusia modern. Kehilangan kepastian, alienasi diri, dan keterbelakangan manusia dalam menghadapi hasil karya dan teknologi merupakan akar dari masalah ini. Untuk mengatasi masalah korupsi, diperlukan perubahan mendasar dalam pemahaman identitas manusia, baik secara sosial, moral, maupun religius. Filsafat dapat menawarkan pencerahan dalam memahami krisis ini, mengingat pentingnya rasio manusia untuk menginternalisasi makna dari fenomena yang ada, serta mengarahkannya kepada nilai-nilai yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran kolektif masyarakat harus dibangkitkan kembali untuk memerangi korupsi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermoral. Fenomena korupsi tidak hanya dapat diselesaikan dengan tindakan hukum semata, tetapi juga dengan pemahaman yang lebih dalam tentang makna kehidupan dan tanggung jawab terhadap sesama dan Tuhan.