April 22, 2026

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi, Warga Desak Penegakan Hukum Cepat dan Adil

Laporan Antonia Abwarenan

Tual – suaraanaknegerinews.com | Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Tual memusnahkan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 13.810 liter atau setara 13 ton lebih, Selasa (9/9/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M.M dan turut dihadiri Bupati Maluku Tenggara, Wakil Walikota Tual, Ketua DPRD Kota Tual, Dandim 1503, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, serta Dansat Brimob.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi laut yang dilaksanakan Lanal Tual. Dalam operasi itu diamankan 400 jerigen berisi sopi dengan total 13.810 liter, dua kapal nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur, serta 23 orang yang terdiri dari dua nahkoda kapal dan 21 penumpang sekaligus pemilik barang. Modus operandi para pelaku adalah mengangkut sopi dari Kepulauan Tanimbar menuju Tual dan Maluku Tenggara pada malam hari, dengan menyembunyikan jerigen berisi sopi di palka dan ruang mesin kapal.

Komandan Lanal Tual menegaskan, minuman keras sopi kerap menjadi pemicu konflik sosial dan kerusuhan di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara. “Di Kota Tual sudah ada Perda larangan sopi, sementara Kabupaten Maluku Tenggara masih berproses untuk menerbitkan regulasi serupa. Langkah ini penting guna meminimalisir konflik sosial,” tegas Kolonel Hananto.

Meski langkah aparat dinilai tepat, muncul persoalan lain yang menjadi sorotan masyarakat, yakni lambannya proses hukum bagi para pelaku. Paulus Laratmase, salah seorang warga yang mengikuti jalannya pemusnahan, menilai para tersangka tidak boleh ditahan begitu lama tanpa kepastian hukum. “Penegakan hukum adalah kewajiban, tetapi durasi penahanan yang panjang tanpa proses jelas menimbulkan dampak sosial serius bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Menurut Paulus, aparat penegak hukum harus memperhatikan aspek keadilan substantif. Suami yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga di Kepulauan Tanimbar, sehingga ketidakjelasan proses hukum memperburuk kondisi sosial dan ekonomi mereka. “Hukum yang adil adalah hukum yang bekerja sesuai aturan, memberi sanksi tegas sesuai perbuatan pidana, bukan membiarkan mereka tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Warga berharap Polres Tual yang kini menangani berkas perkara dapat segera mempercepat proses hukum. Langkah cepat, tepat, dan berkeadilan diyakini bukan hanya memberi kepastian bagi para tersangka, tetapi juga mencegah keresahan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.