April 23, 2026

Langkah Tegas Polres Kepulauan Tanimbar, Dua Mantan Perangkat Desa Hadapi Persidangan Korupsi

Oleh : joko

Polres Kepulauan Tanimbar menutup babak penyidikan, membuka lembaran baru penegakan hukum korupsi di desa.

Rp 54 Juta Menguap: Perjalanan Panjang Kasus Korupsi Dana Desa Ridool Menuju Meja Hijau

http://suaraanaknegerinews.com | Ambon, Rabu pagi (13/8/2025). Matahari baru merangkak naik, menyinari halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Di antara lalu-lalang pegawai dan pengunjung, sebuah mobil hitam berhenti perlahan di pelataran. Dari dalamnya, dua pria turun dengan langkah pelan namun pasti. Wajah mereka tertunduk, sorot mata sayu.

Mereka adalah DL (58), mantan Kepala Desa Ridool periode 2012–2018, dan MRT (45), mantan Kaur Keuangan periode 2015–2018. Hari itu, keduanya resmi diserahkan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang membelit mereka bukan perkara ringan, dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.

Perjalanan Panjang Menuju P-21

Proses hukum ini memakan waktu panjang. Berkas perkara bernomor BP/62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan BP/62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, yang telah disusun dengan teliti sejak September 2024, akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 11 Agustus 2025.

Surat resmi dengan nomor B-994/Q.1.13/Ft.1/08/2025 dan B-995/Q.1.13/Ft.1/08/2025 menjadi penanda bahwa penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah tuntas.

Pelimpahan ini diterima langsung oleh Stendo Sitania, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang akan memimpin tim JPU di persidangan.

Dugaan Penyalahgunaan dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.026.000.

  • DL diduga menyalahgunakan Rp 21.278.000 pada tahun anggaran 2017.
  • MRT diduga menggelapkan Rp 21.278.000 pada 2017 dan Rp 11.470.000 pada 2018, total Rp 32.748.000.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diduga mengalir ke kepentingan pribadi, meninggalkan luka di hati warga yang menggantungkan harapan pada program desa.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum.

“Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi bukti sah ini diharapkan dapat mempercepat persidangan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Riffaat Hasan.

“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bagian dari komitmen kami memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.”

Jerat Hukum

Kedua tersangka akan menghadapi persidangan dengan sangkaan:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jika terbukti bersalah, hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara siap menanti.

#humaspolreskeptanimbar