April 17, 2026

MAN Sawahlunto Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Madrasah

IMG-20251124-WA0001

Oleh : Dafril, Tuanku Bandaro, M.Pd.I

Kepala MAN Kota Sawahlunto dan Mahasiswa Program Doktoral Studi Islam UM Sumbar

Di Sudut Sumatera Barat, MAN Sawahlunto mengambil posisi tegas menyatakan dukungan terhadap inisiatif yang tengah bergelora di berbagai wilayah Indonesia: Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah/Madrasah. Gerakan ini lebih dari sekadar fenomena administratif; ia adalah refleksi perubahan paradigma pendidikan keluarga-indonesia kontemporer dari yang semata formalistis menjadi pengasuhan dan kemitraan pendidikan yang nyata antara orang tua dan satuan pendidikan.

Berakar pada berbagai kebijakan dan imbauan nasional diakhir tahun 2025, gerakan ini menghadirkan ayah sebagai figur kehadiran emosional sekaligus pedagogis di tengah proses pendidikan anak-anak mereka. Ruang rapor, yang selama puluhan tahun identik dengan sosok ibu yang datang, kini menjadi forum dialog, pengakuan dukungan dan komitmen tanggung jawab seorang ayah terhadap perkembangan akademik dan karakter anak.

Esensi Pendidikan Keluarga dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan bukan sekadar bangku dan buku; ia adalah proses dinamis antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa orang tua berhak secara aktif berpartisipasi dalam pendidikan anak, termasuk memperoleh informasi perkembangan akademik dan berperan dalam evaluasi dan perencanaan pendidikan mereka. Undang-Undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa peran serta masyarakat, termasuk keluarga, dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, serta evaluasi pendidikan adalah bagian dari hak dan tanggung jawab warga negara.

Dengan landasan hukum itu, keterlibatan orang tua tidak hanya ibu, tetapi juga ayah dalam proses evaluasi pendidikan menjadi sebuah kewajaran dan kebutuhan strategis dalam upaya menciptakan manusia yang utuh: beriman, sehat, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab secara sosial.

Regulasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor: Surat Edaran BKKBN Nomor 14 Tahun 2025

Gerakan ini mendapatkan payung kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025. Surat edaran tersebut bukanlah peraturan yang bersifat mengikat secara hukum (mis. UU atau Peraturan Pemerintah), melainkan imbauan nasional yang mendorong para ayah untuk hadir secara aktif pada saat rapor dibagikan di sekolah atau madrasah.

Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

Tujuan Gerakan: memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak melalui kehadiran langsung dalam momen akademik penting.

Sasaran: ayah dengan anak pada pendidikan PAUD hingga jenjang menengah.

Pelaksanaan: dilakukan pada jadwal rapor akhir semester di seluruh satuan pendidikan; ayah yang hadir dapat memperoleh dispensasi keterlambatan kerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Bentuk Apresiasi: penghargaan kepada ayah yang aktif membagikan dokumentasi kehadiran mereka melalui konten kreatif di media sosial.

Dengan demikian, regulasi ini bersifat strategis sosial dan edukatif, bukan administratif atau normatif dalam konteks jam pelajaran atau sanksi.

Fenomena Implementasi di Lapangan

Dari Bogor hingga Gresik, dari Bengkalis hingga Aceh Tenggara, Surat Edaran ini dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah melalui imbauan kepala daerah dan dinas pendidikan setempat. Di banyak daerah, termasuk dalam konteks madrasah di bawah Kementerian Agama, gerakan ini mendorong ayah untuk langsung berdialog dengan guru, memahami hasil belajar anak, serta menunjukkan dukungan psikologis yang kuat kepada anak-anak mereka di ruang-ruang madrasah.

Dalam kasus MAN 4 Madiun, misalnya, sekolah mengatur jadwal khusus dan mengundang ayah untuk hadir pada jam pengambilan rapor, serta guru menyampaikan laporan langsung kepada ayah tentang perkembangan akademik dan perilaku anak.

Analisis Ilmiah: Peran Ayah dan Dampaknya pada Pendidikan Anak

Penelitian dan literatur pendidikan keluarga menunjukkan secara konsisten bahwa keterlibatan orang tua, termasuk ayah, dalam pendidikan anak memiliki dampak signifikan terhadap prestasi akademik, keterampilan sosial, dan kesejahteraan psikologis anak. Keterlibatan ini tidak hanya mendukung hubungan keluarga yang sehat tetapi juga memperkuat model komunikasi keluarga-sekolah yang produktif.

Secara psikologis, kehadiran ayah dalam momen evaluasi penting seperti mengambil rapor dapat:

1. Memberi penguatan emosional kepada anak, meningkatkan rasa percaya diri.

2. Meningkatkan motivasi belajar karena anak melihat ayah sebagai bagian aktif dari perjalanan pendidikan mereka.

3. Mendorong dialog bermakna antara orang tua dan pendidik yang memperkaya pemaknaan perkembangan anak.

 

Konteks Sosial dan Tantangan

Walaupun gerakan ini mendapat respon positif secara luas, wacana publik juga mencatat tantangan praktis: beban pekerjaan ayah yang berat, kesulitan mendapatkan izin kerja, dan tekanan sosial tertentu. Namun posisi kebijakan nasional melalui SE BKKBN memberi fleksibilitas dengan mekanisme dispensasi dan apresiasi, menegakkan prinsip bahwa keterlibatan orang tua dalam pendidikan adalah hak dan tanggung jawab, bukan kewajiban administratif yang membebani. =

Dalam konteks madrasah seperti MAN Sawahlunto, dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak bukan sekadar respons terhadap kebijakan nasional; ia adalah pernyataan komitmen terhadap nilai keluarga, tanggung jawab sosial, dan kemitraan pendidikan. Ini bukan hanya tentang rapor di tangan ayah, tetapi tentang keterlibatan ayah dalam membentuk karakter, motivasi, dan masa depan generasi Islam yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.

Di zaman yang menuntut kolaborasi pendidikan yang lebih luas dari sekedar ruang kelas, gerakan ini menjadi tonggak baru: mengembalikan ayah ke ruang pendidikan anaknya, sebagai pendamping aktif dan teladan nyata dalam pembelajaran dan kehidupan.