*(Oleh Paulus Laratmase
–
Pertemuan dengan Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), bersama para staf Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin, 24 November 2025, membuka ruang dialog yang jujur tentang realitas para pendidik di Papua. Kehadiran saya di ruangan berpendingin udara itu tidak saja membawa berkas aduan administratif, melainkan membawa suara-suara sosio-psikologis para guru yang sehari-hari berhadapan dengan medan yang sulit, janji kebijakan yang tak selalu turun, dan beban pengabdian yang jauh lebih berat dibanding rekan-rekan mereka di wilayah lain Indonesia. Pada momentum Hari Guru Nasional 2025, refleksi ini menjadi semakin relevan: apakah negara benar-benar hadir bagi guru-guru yang menjaga nyala pendidikan di ujung-ujung negeri?
Guru dalam Perspektif Filosofis: “Digugu lan Ditiru” di Tanah Papua
Dalam kultur Jawa, guru adalah sosok digugu lan ditiru, panutan moral sekaligus teladan hidup. Namun filosofi itu baru bermakna jika negara turut memastikan martabat hidup guru terpenuhi. Sistem Among Ki Hadjar Dewantara “Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani” mengandaikan guru yang merdeka secara pikiran, sosial, dan kesejahteraan.
Guru Papua menjalankan nilai-nilai filosofis tersebut dengan totalitas yang sering kali luput dari perhatian nasional. Mereka berjalan kaki berjam-jam, menyeberangi sungai berarus deras, mengajar di sekolah yang hanya berdinding tripleks, dan pulang ke rumah dengan ketidakpastian gaji maupun hak-hak strukturalnya. Nilai keteladanan dalam perspektif Ki Hadjar justru paling nyata di Papua: guru di depan menjadi teladan, di tengah menjadi penggerak komunitas, dan dari belakang memberi dorongan bagi perubahan.
Namun filosofi luhur itu berpotensi berubah menjadi ironi ketika negara menuntut keteladanan moral, tetapi tidak menyediakan keadilan material. Guru dituntut seperti Ki Hadjar, tetapi diperlakukan tanpa jaminan sistemik yang layak. Pada titik inilah urgensi kebijakan diferensiatif muncul: keadilan bukan keseragaman, tetapi keberpihakan berdasarkan realitas.
Dimensi Sosiologis, Tantangan yang Tidak Dapat Diseragamkan
Papua memiliki karakteristik sosiologis yang sangat berbeda dari kawasan lain. Struktur sosial komunitas, dinamika adat, pola hubungan antarkampung, dan mobilitas penduduk menentukan model pendidikan yang efektif. Guru sering kali menjadi satu-satunya agen negara di kampung, ia berperan sebagai pendidik, mediator konflik, penyambung birokrasi, bahkan tenaga kesehatan darurat.
Di banyak tempat, sekolah beroperasi dengan kehadiran guru yang multiperan: guru, konselor, kepala sekolah, administrator, bahkan penjaga sekolah. Ketika negara menetapkan standar administratif yang rumit, seperti kewajiban mengunggah instrumen digital untuk sertifikasi, SKP, atau penilaian portofolio, maka guru Papua berada pada posisi paling rentan gagal memenuhi persyaratan tersebut. Bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena infrastruktur yang tidak memungkinkan.
Kehadiran saya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dihargai dengan Ibu Dirjen Prof. Nunuk dan Staf, mencerminkan jeritan para guru yang kehilangan haknya bukan karena tidak berprestasi, tetapi karena sistem nasional tidak sensitif terhadap konteks sosiologis mereka. Banyak dari mereka hidup pasrah, merasa tuntutan administratif yang mengunci hak-hak mereka tidak pernah mempertimbangkan tantangan hidup di gunung, lembah, dan danau. Guru desa di Jawa mungkin cukup membuka laptop di rumah; guru Papua berjalan ke distrik selama enam jam dan itu pun kalau jaringan tersedia.
Itulah sebabnya regulasi nasional, bila tidak mempertimbangkan variabel sosiologis ini, berpotensi melahirkan ketidakadilan sistemik.
Geografis sebagai Determinan Keadilan Kebijakan
Papua bukan Jawa, dan negara tidak boleh membuat kebijakan dengan kacamata satu pulau. Medan geografis Papua, pegunungan terjal, lembah dalam, sungai berbahaya, desa terisolasi, membuat biaya sosial untuk menjadi seorang guru berlipat ganda.
Transportasi yang mahal, akses logistik yang terbatas, dan ketidakpastian perjalanan menjadi bagian dari rutinitas guru. Bahkan untuk mengurus administrasi di kabupaten, mereka harus mengorbankan waktu mengajar dan biaya pribadi. Ketika regulasi dibuat tanpa menghitung variabel geografis, guru Papua berada dalam kekalahan struktural.
Keadilan geografis harus menjadi fondasi kebijakan pendidikan. Negara seharusnya mengembangkan geographically adjusted policy, di mana hak-hak guru tidak diukur oleh keseragaman administrasi, tetapi oleh logika empati dan kondisi lapangan.
Psikologi Pengabdian, Antara Harapan dan Kelelahan Mental
Beban psikologis guru Papua sangat besar. Mereka mengajar dengan rasa cinta, tetapi juga dengan kecemasan: kapan tunjangan cair? Apakah administrasi saya salah unggah? Apakah sekolah hari ini aman? Apakah kapal kecil yang saya tumpangi akan selamat menyeberang danau?
Ketika perjuangan fisik dan administratif saling bertumpuk, lahirlah kelelahan struktural (structural fatigue). Guru merasa negara hanya hadir sebagai pemberi instruksi, bukan pemberi perlindungan. Pada banyak kasus, guru akhirnya pasrah: bekerja terus, tetapi tidak lagi percaya pada janji negara. Inilah ancaman terbesar pendidikan: bukan kurangnya gedung, tetapi hilangnya harapan pendidik.
Pertemuan dengan Prof. Nunuk memberikan napas optimisme. Respons cepat beliau menandakan bahwa empati kebijakan masih mungkin tumbuh. Namun respons personal harus berubah menjadi reformasi struktural.
Urgensi Kebijakan Diferensiatif, Negara Harus Turun ke Bumi
Untuk memastikan guru di daerah terpencil, terutama Papua, mendapatkan hak-haknya, negara perlu merumuskan tiga kebijakan utama:
(1) Diferensiasi Administratif
Penghapusan atau penyederhanaan persyaratan digital bagi guru di daerah 4T, Pengakuan manual maupun kolektif oleh dinas daerah sebagai pengganti unggahan mandiri, Penetapan “administrative shelter” dan tim kabupaten yang membantu memastikan semua guru tervalidasi meski tanpa akses internet.
(2) Diferensiasi Kesejahteraan
Insentif khusus berbasis geografis (geographical hardship allowance), dana transportasi periodik bagi guru yang harus menempuh medan tinggi risiko, jaminan pembayaran tunjangan tanpa keterlambatan melalui mekanisme afirmatif.
(3) Diferensiasi Perlindungan dan Pengembangan
Pelatihan berbasis kebutuhan lokal, bukan kurikulum seragam, pendampingan psikologis bagi guru yang bekerja di daerah konflik atau ekstrem, percepatan status kepegawaian bagi guru honorer di daerah terisolasi. Langkah-langkah ini tidak hanya teknis, tetapi moral. Pendidikan Papua tidak akan maju jika guru sebagai pondasinya terus dipaksa mengikuti sistem yang tidak memahami kenyataan lapangan.
Penutup
Pada Hari Guru Nasional 2025, penghormatan tertinggi patut diberikan kepada guru-guru yang mengajar bukan untuk pujian, tetapi untuk masa depan anak bangsa. Guru Papua, dengan segala tantangan geografis, sosiologis, dan psikologis, telah menunjukkan makna paling autentik dari digugu lan ditiru.
Negara harus menjawab pengabdian itu dengan kebijakan yang adil dan berpihak. Keadilan tidak lahir dari keseragaman regulasi, melainkan dari keberanian melihat realitas secara utuh. Pertemuan saya dengan Ibu Dirjen GTK bukan akhir, melainkan titik awal untuk mendorong lahirnya kebijakan diferensiatif yang memanusiakan guru, terutama mereka yang mengajar di ujung negeri.
Semoga suara yang dibawa dari gunung, lembah, sungai, dan danau Papua tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi menjadi dasar kebijakan yang memulihkan martabat pendidik dan memperkuat masa depan pendidikan Indonesia.
Selamat Hari Guru Indonesia, “Bangsa Cerdas, Guru Sejahtera.”
*( Paulus Laratmase adalah Guru SMK Negeri 1 Biak, Dosen Filsafat Pendidikan Pada STKIP Biak, Dosen Filsafat Keperawatan Pada Prodi Keperawatan Poltekes Kemenkes RI di Biak Papua.