Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Ibadah untuk Cegah Konflik Keagamaan
Oleh : joko
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Nusron Wahid: Wajib Hukumnya Lindungi Tempat Ibadah
Sertipikasi tanah ibadah sebagai upaya mitigasi konflik, perlindungan hukum untuk aset wakaf dan keagamaan, dukungan tokoh agama perkuat sinergi pemerintah dan umat
http://suaraanaknegerinews.com | Maluku Utara, 23 Agustus 2025 — Tanah, selain bernilai ekonomi, juga sarat makna spiritual ketika digunakan untuk kepentingan ibadah. Namun, tanpa sertipikat resmi, aset tersebut rawan menimbulkan perselisihan.
Hal ini menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan bersama tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate.
“Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah bernilai ekonomi tinggi. Selama pemiliknya hidup biasanya aman, tetapi setelah wafat sering kali justru menimbulkan konflik di antara anak-anaknya. Itu kejadian banyak sekali,” ungkap Nusron.
Wajib Hukumnya Sertipikasi Tanah Keagamaan
Menurut Nusron, persoalan pertanahan tidak hanya terjadi pada tanah pribadi, melainkan juga sering menimpa tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Ia menegaskan, sertipikasi tanah wakaf, masjid, musala, pesantren, madrasah, maupun gereja merupakan langkah mendesak yang harus dilakukan.
“Supaya kejadian itu tidak terjadi, maka saya minta tolong tempat ibadah dan aset keagamaan lainnya wajib hukumnya disertipikatkan. Bisa dalam bentuk sertipikat wakaf maupun hak milik,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, tanah ibadah akan memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara aman tanpa risiko sengketa di kemudian hari.
Serah Terima Sertipikat Wakaf
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara.
Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan organisasi keagamaan.
Hadir pula perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, hingga BAZNAS Provinsi Maluku Utara. Kehadiran mereka memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset keagamaan.
Sinergi Pemerintah dan Organisasi Keagamaan
Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi beserta jajaran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi keagamaan sangat penting untuk mempercepat proses sertipikasi.
“Untuk mitigasi risiko, saya minta tolong organisasi keagamaan berbondong-bondong membantu. Karena tanah ibadah adalah amanah bersama,” pungkas Nusron.
#atrbpn