May 26, 2026

Polres Tanimbar Sosialisasikan KUHAP 2025 kepada PPNS

Screenshot_20260526-123733

Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (26/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti empat PPNS dari empat instansi kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polres Kepulauan Tanimbar dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, terpadu dan berkeadilan.

KUHAP 2025 Jadi Pedoman Utama
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar yang diwakili Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Rivaldy Said.

Dalam sambutannya, Rivaldy menegaskan pentingnya seluruh PPNS menjadikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pedoman utama dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan. “UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Korwas PPNS Polres Kepulauan Tanimbar merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan
Menurut Rivaldy, dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Koordinasi tersebut mencakup sinergi antara Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan serta pemberian petunjuk dalam penanganan perkara.

Hal itu dinilai penting agar seluruh proses penanganan perkara memenuhi syarat formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Esensi kegiatan ini adalah menghimpun seluruh PPNS agar memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan dan bantuan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS,” tegasnya.

Dorong Penegakan Hukum yang Profesional
Rivaldy menjelaskan, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam KUHAP 2025 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tingkatkan Kompetensi PPNS
Selain penguatan koordinasi, Rivaldy menilai reformasi hukum acara pidana juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. “Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar berharap tercipta kesamaan persepsi antarinstansi kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat integrasi sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan dan berorientasi pada kepastian hukum.(rls:tribratanews/jk)