Pendidikan di Ujung Tanimbar yang Terabaikan: Ijazah Tak Terbagi, Rapor Tak Diterima
Oleh : Joko
Miris! Sejumlah Siswa SMP di Romnus Belum Terima Ijazah SD, Orang Tua: Pendidikan Anak Kami Terabaikan
Keterlambatan pembagian ijazah dan laporan pendidikan di SD Inpres Romnus, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat para orang tua murid geram. Mereka menuntut perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
http://suaraanaknegerinews.com | Romnus, Wuarlabobar – Sejumlah orang tua murid di Desa Romnus, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan keluhan mendalam terkait buruknya tata kelola pendidikan di SD Inpres Romnus.
Sejak tahun 2019, praktik pendidikan di sekolah ini dinilai jauh dari harapan: ijazah tak kunjung dibagikan, rapor siswa tak diserahkan, dan guru disebut kerap abai terhadap tugas mengajar.
Keluhan ini mencuat kembali pada Rabu, 2 Juli 2025, saat media menerima laporan dari seorang orang tua siswa.
“Anak saya sudah kelas dua SMP tapi belum juga terima ijazah SD. Bahkan yang sudah kelas tiga SMP juga belum dapat. Ini sangat merugikan pendidikan anak-anak kami,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan anaknya.
Ijazah Belum Dibagikan, Rapor Tak Pernah Diumumkan
Dari penelusuran, diketahui bahwa bukan hanya para lulusan SD yang belum menerima ijazah, tetapi juga siswa-siswa aktif dari kelas 1 hingga kelas 5 SD belum menerima rapor kenaikan kelas, bahkan tidak pernah diumumkan secara resmi hasil evaluasi pembelajaran mereka.
“Anak saya sekarang sudah kelas dua SMP, tapi ijazah SD belum dikasih. Padahal sekolah lain sudah selesai bagi rapor dan ijazah. Ini sudah terjadi setiap tahun sejak 2019,” keluh warga lain yang juga enggan disebutkan identitasnya.
Orang Tua Ditagih Bayar Ijazah Rp50 Ribu, Tapi Belum Diterima
Ironisnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak siswa disebut belum dibagikan karena alasan teknis dan administrasi, bahkan terkait pembayaran biaya penulisan.
Kepala Sekolah SD Inpres Romnus, Fredik Sabono, saat dikonfirmasi via telepon menyatakan bahwa ijazah lulusan tahun sebelumnya telah selesai ditulis namun belum diambil karena kesepakatan pembayaran sebesar Rp50 ribu.
“Ijazah untuk kelas 3 SMP sudah diambil. Untuk kelas 1 dan 2 SMP memang belum, karena orang tua belum lunasi biaya Rp50 ribu yang disepakati untuk penulisan ijazah,” ujarnya.
Sabono mengaku pihak sekolah kewalahan karena kekurangan tenaga dan tidak berfungsinya operator sekolah.
Ia juga menyebut bahwa kesepakatan soal biaya penulisan ijazah memang terjadi sebelumnya dengan orang tua murid, meski kini aturan dari dinas pendidikan telah menetapkan bahwa penulisan ijazah tidak boleh dipungut biaya alias gratis.
Kedisiplinan Guru Dipertanyakan, Warga Resah
Selain soal ijazah, para orang tua juga mengungkapkan keresahan terhadap kedisiplinan para guru. Disebutkan bahwa guru-guru sering terlambat masuk kelas, bahkan bisa meninggalkan sekolah selama berbulan-bulan. Di SD Inpres Romnus saat ini terdapat 4 guru PNS, 4 guru honor, dan 1 staf tata usaha.
“Mereka kadang bikin libur sendiri. Guru keluar kampung bisa lama sekali baru kembali. Ini sangat merugikan pendidikan anak-anak kami,” tegas sumber.
Pemda dan Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas Pendidikan segera turun tangan dan menindaklanjuti kondisi ini.
Mereka juga meminta agar ijazah dibagikan tanpa syarat, serta memastikan laporan pendidikan diberikan tepat waktu agar orang tua bisa memantau perkembangan anak-anak mereka.
Salah satu orang tua bahkan mengaku akan menemui langsung Bupati Kepulauan Tanimbar di Saumlaki untuk menyampaikan persoalan ini secara langsung.
Dokumen Tambahan: Kunjungan Wakil Bupati
Sebagai catatan, terdapat dokumentasi kunjungan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar yang pernah hadir langsung di SD Inpres Romnus.
Namun, kondisi pelayanan pendidikan yang belum juga membaik menandakan bahwa kunjungan tersebut belum diiringi dengan tindakan perbaikan nyata.
Penutup: Pendidikan adalah Hak Dasar Anak
Pendidikan yang layak adalah hak dasar setiap anak, terlebih di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) seperti Tanimbar. Dinas terkait diminta tidak tinggal diam. Jangan sampai anak-anak kehilangan masa depan hanya karena kelalaian administratif dan kurangnya kepedulian.