Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi, Negara Berpotensi Rugi Rp461 Juta
Oleh : joko
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi penggagalan ini dilakukan dalam operasi penindakan pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, yang turut mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp461 juta, seiring dengan tingginya nilai jual benih lobster di pasar gelap internasional.
Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Toyota Calya yang melintas di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua boks styrofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.
Selain ribuan benih lobster, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks styrofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.
Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten guna menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sementara itu, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana perikanan, terutama penyelundupan benih lobster, demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.