Polres Tanimbar Tangani Dugaan Penyerobotan Rumah Secara Profesional, Ini Perkembangannya
Oleh : joko
“Polres Kepulauan Tanimbar Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Rumah Berjalan Transparan”
Penyelidikan dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin di Rusun Bomaki terus berjalan. Polres Kepulauan Tanimbar tegaskan komitmen supremasi hukum tanpa pandang bulu.
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 1 Agustus 2025 — Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan rumah yang dilaporkan oleh Jems Masela dengan terlapor berinisial RJ kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku.
Laporan yang sempat diberitakan sejumlah media online seperti Kabarsulsel dan Mahatva Media ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., dalam keterangannya kepada Humas Polres, Jumat (1/8/25).
Penanganan Dilakukan Secara Terbuka dan Objektif
Menurut Iptu Bryantri, penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalisme.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembiaran, apalagi jika laporan menyangkut tokoh publik atau elite politik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan satu saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, proses penyidikan menghadapi hambatan karena salah satu saksi kunci bernama DION belum bisa dihadirkan.
Padahal, dua kali undangan resmi telah dikirimkan penyidik. Informasi terakhir menyebutkan bahwa DION sudah tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
SP2HP Disiapkan, Gelar Perkara Jika Saksi Tak Hadir
Polres Kepulauan Tanimbar juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk menjelaskan perkembangan kasus serta hambatan yang dihadapi.
“Kami minta pelapor untuk membantu menghadirkan saksi yang diajukannya. Jika saksi tetap tidak hadir, maka kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Iptu Bryantri.
Latar Belakang Kasus: Persoalan Utang Pengiriman Lobster
Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIT, di kamar nomor 210 lantai 2 Rumah Susun Bomaki.
Kamar tersebut disewa oleh pelapor dan turut ditinggali oleh Johan Gunawan serta DION, yang diketahui merupakan karyawan UD. Krape.
Terlapor RJ mendatangi kamar tersebut dengan maksud mencari penanggung jawab UD. Krape terkait dugaan utang atas pengiriman lobster kepada PT. Trans Moluccas Cargo yang belum dibayarkan.
Meski RJ tidak memiliki izin masuk, niat awal kedatangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan bisnis, bukan dalam rangka penguasaan tempat tinggal secara paksa.
Komitmen Polres: Hukum Berlaku untuk Semua
Menutup keterangannya, Iptu Bryantri menegaskan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Prinsip Rule of Law tetap menjadi dasar dalam setiap tindakan kepolisian.
“Kami sangat berharap kasus ini dapat segera tuntas. Namun, kami juga meminta kerja sama dari semua pihak agar proses penanganan berjalan lancar,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Semua pihak diimbau untuk tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada kepolisian menyelesaikan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#humaspolreskeptanimbar