April 26, 2026

Revisi PP 20/2021 Digenjot, Sekjen ATR/BPN: Harus Jadi Payung Hukum yang Kokoh Bagi Pelaksana di Lapangan

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | JAKARTA – Di tengah semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memacu percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam Rapat Penyusunan Revisi yang digelar Jumat (16/5/2025), Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa revisi ini harus menjadi payung hukum yang kuat dan berpijak pada kepastian regulasi.

“Saya berharap hasil revisi PP ini tidak menyalahi hierarki hukum di atasnya, agar teman-teman pelaksana di lapangan bisa bekerja dengan nyaman, tenang, dan tidak dibayangi risiko hukum,” ujar Pudji saat membuka rapat di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Revisi PP 20/2021 menjadi krusial dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas praktik mafia tanah dan memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan.

Sekjen Pudji menegaskan bahwa regulasi yang baik bukan hanya normatif, tetapi harus implementatif di lapangan.

Pengalamannya sebagai mantan anggota Kepolisian memberikan perspektif penting terhadap bahaya regulasi yang tumpang tindih.

Menurutnya, banyak persoalan hukum bermula dari aturan yang multitafsir dan tidak sesuai struktur perundangan yang berlaku.

“Banyak konflik hukum muncul karena regulasi melompati tangga hierarki hukum. Ini yang harus kita hindari,” tambahnya.

Dalam forum yang dihadiri oleh pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan perwakilan kementerian/lembaga terkait, Pudji juga menekankan pentingnya menyamakan persepsi antarlembaga.

Harmonisasi ini dianggap sebagai kunci utama agar revisi PP 20/2021 dapat benar-benar menjadi pedoman yang jelas dan aplikatif di seluruh Indonesia.

“Biasanya, yang sulit itu menyamakan persepsi. Tapi niat kita satu: demi negara dan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tegas Pudji.

Selain sebagai landasan hukum, revisi ini juga ditargetkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaksana kebijakan di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, pelaku usaha, maupun konflik agraria.

Langkah ini sekaligus menjadi respons cepat terhadap instruksi Menteri ATR/Kepala BPN, agar pelaksanaan reformasi agraria tidak hanya berjalan masif, tetapi juga terlindungi secara legal.

Pertemuan ini mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus berinovasi dalam membenahi tata kelola pertanahan nasional, menuju birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kelas dunia.
#kantahkabkeptanimbar