SBSI Maluku Serukan Aksi Solidaritas Serentak: Lawan Lonjakan Harga Beras dan PHK Sepihak
Oleh : joko
Dari Pattimura Park untuk Maluku: SBSI Galang Perjuangan Rakyat pada 14 Agustus, menjelang 80 Tahun RI, SBSI Maluku Bergerak: Demi Keadilan Sosial dan Hak Buruh
Aksi damai digelar serentak di seluruh kabupaten/kota Maluku, membawa sembilan tuntutan utama demi kesejahteraan rakyat, Buruh, nelayan, petani, dan masyarakat diajak bersatu menyuarakan aspirasi demi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Ambon, 13 Agustus 2025 — Menyongsong peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku mengumumkan menggelar aksi solidaritas serentak di seluruh kabupaten/kota pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Aksi ini menjadi respon atas dua persoalan yang dinilai semakin memberatkan rakyat, yakni melonjaknya harga beras dan meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Kedua isu tersebut disebut semakin menggerus daya beli masyarakat dan menambah jumlah pengangguran tanpa perlindungan memadai.
Seruan dari Pattimura Park
Ketua SBSI Maluku, Dimas Luanmase, menginstruksikan seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan untuk berkumpul di Segitiga Pattimura Park, depan Pelni Ambon, pukul 09.00 WIT sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.
“Kalau bukan katong bataria, sapa lai? Kalau bukan besok kapan lagi? Mari katong sama-sama berjuang demi masa depan yang lebih baik. Salam solidaritas untuk katong semua,” ujar Dimas dalam seruan terbukanya.
Selain di Ambon, aksi serupa juga digelar di titik-titik strategis setiap kabupaten/kota, lengkap dengan long march, orasi publik, aksi teatrikal, dan penyerahan dokumen tuntutan kepada pemerintah daerah setempat.
Sembilan Tuntutan Utama
SBSI Maluku membawa sembilan poin tuntutan yang disuarakan sebagai bahan evaluasi dan langkah korektif bagi pemerintah, di antaranya:
- Stop PHK Sepihak sesuai amanat UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja.
- Bentuk Satgas PHK untuk pengawasan dan penegakan hukum.
- Pemerataan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
- Stabilisasi harga beras sebagai kebutuhan pokok rakyat.
- Perda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga demi kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
- Perlindungan bagi pengemudi offline dan online dari ketidakpastian status kerja.
- Penghapusan diskriminasi buruh/pekerja di seluruh sektor.
- Pemerataan Upah Minimum Provinsi sesuai SK Gubernur Maluku 2025.
- Pemberdayaan nelayan lokal dan penolakan kapal nelayan luar Maluku di perairan Seira–Tanimbar.

Nada Tegas untuk Pemerintah
Dimas menegaskan bahwa peringatan 80 tahun kemerdekaan seharusnya menjadi momentum besar untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan rakyat kecil.
“Negara ini sudah berusia 80 tahun, tapi rakyat masih banyak yang menderita dan terdiskriminasi oleh sistem yang keliru. SBSI hadir untuk menjadi suara mereka yang selama ini tak terdengar,” ujarnya.
SBSI menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk buruh, tetapi juga untuk petani, nelayan, pekerja informal, hingga masyarakat umum yang terdampak ketidakadilan ekonomi. 
Aksi Damai, Aspirasi Nyata
SBSI Maluku memastikan bahwa aksi pada 14 Agustus 2025 akan berlangsung damai, tertib, dan sesuai koridor hukum. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu demi perubahan nyata, bukan sekadar slogan.
Di Kabupaten Seram Bagian Timur, Ketua DPC SBSI, Andi Ernawati S, turut menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat butir-butir tuntutan serta ajakan agar pemerintah dan DPRD setempat memberi respon konkret.
“Solidaritas tanpa batas untuk Indonesia yang sejahtera,” menjadi pesan penutup dalam setiap seruan yang digaungkan.