Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat
Oleh : joko
http://suaraanaknegerinews.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk memperkuat penertiban kawasan dan tanah telantar secara hukum di lapangan.
“Revisi ini bukan sekadar formalitas. Kita harus pastikan tidak ada satu pun pasal yang bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Kantor ATR/BPN, Jumat (16/5/25).
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum yang lemah justru bisa menimbulkan dampak negatif, terutama bagi para pelaksana teknis di daerah.
“Kita tidak ingin mereka bekerja dalam ketidakpastian atau bahkan berisiko secara hukum karena regulasi yang tumpang tindih,” lanjutnya.
Mengacu pada pengalamannya sebagai mantan anggota Polri, Pudji menyoroti perlunya kehati-hatian dan presisi dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, tumpang tindih aturan menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah.
“Ini juga bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan mafia tanah. Arahan langsung dari Pak Menteri ATR/BPN, revisi ini harus tuntas dan aplikatif,” tandasnya.
Revisi ini menjadi penting seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor agraria sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan lintas kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap regulasi pertanahan.
“Penyamaan persepsi itu kuncinya. Jika semua sepakat untuk kebaikan masyarakat dan negara, revisi ini bisa menjadi tonggak penting reformasi agraria ke depan,” tutup Pudji.
#kantahkabkeptanimbar