Snap Mor: Warisan Budaya dan Nilai Keberlanjutan Komunal di Biak, Papua (1)
Laporan Paulus Laratmase
–
Snap Mor merupakan tradisi penangkapan ikan secara kolektif yang dijalankan oleh masyarakat Suku Biak di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Lebih dari sekadar aktivitas ekonomi, tradisi ini menyimpan warisan kultural yang kuat mengenai tata kelola sumber daya alam, nilai-nilai komunal, serta spiritualitas yang menyatu dalam praktik sehari-hari. Dalam konteks modernisasi dan krisis ekologi global, Snap Mor mencerminkan daya tahan sosial-ekonomi dan etika ekologis yang hidup dalam masyarakat adat. Oleh karena itu, memahami Snap Mor berarti menggali ulang cara-cara tradisional dalam membangun relasi yang berkelanjutan antara manusia dan alam.
Tulisan ini akan disajikan secara berseri dalam empat edisi yang dimuat di media suaraanaknegerinews.com. Edisi pertama berjudul “Snap Mor: Warisan Budaya dan Nilai Keberlanjutan Komunal di Biak”, yang menjadi pengantar umum mengenai makna dan mekanisme Snap Mor. Edisi kedua, “Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Snap Mor”, mengulas prinsip-prinsip adat dan etika kolektif di balik tradisi ini. Edisi ketiga, “Snap Mor dan Pariwisata Budaya”, membahas potensi Snap Mor sebagai atraksi ekowisata berbasis budaya lokal. Sementara edisi terakhir, “Tantangan dan Pelestarian”, akan menyoroti dinamika kontemporer, ancaman terhadap keberlanjutan tradisi ini, serta strategi pelestariannya di tengah perubahan zaman. Tulisan ini merupakan ringkasan hasil penelitian Yayasan Santa Lusia (2007) bekerjasama dengan Universitas Pattimura Ambon dan Caremap Phase II Kabupaten Biak Numfor.
- Fase Sasi Laut (Larangan Tangkap)
Sasi laut merupakan bentuk larangan adat terhadap aktivitas penangkapan ikan atau pengambilan hasil laut lainnya pada wilayah tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dalam konteks Snap Mor, fase sasi ini biasanya berlangsung selama beberapa bulan, seperti dari Maret hingga Juli, sebagaimana dijelaskan oleh AMAN Jayapura dalam laporan dokumentasi adat tahun 2021. Tujuannya adalah memberikan waktu bagi populasi ikan dan biota laut lainnya untuk berkembang biak secara alami tanpa gangguan. Hal ini mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut secara berkelanjutan, sebagaimana diuraikan secara komprehensif oleh A.A. Bagus Djelantik dalam bukunya Sasi Laut di Maluku (2006), yang menekankan bahwa sasi adalah bentuk sistem pengelolaan berbasis adat yang terbukti ekologis dan efektif.
Penerapan sasi dilakukan secara kolektif oleh masyarakat adat dengan pengawasan ketat dari para tetua kampung. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi adat, baik dalam bentuk denda materiil maupun simbolik. Sistem pengawasan ini mencerminkan kekuatan hukum adat yang hidup (living law), sebagaimana ditegaskan oleh Charles Zerner (2000) dalam buku People, Plants, and Justice, bahwa masyarakat adat memiliki sistem peradilan lingkungan tersendiri yang mengikat secara sosial dan spiritual. Dalam sistem ini, hukum adat menjadi norma sosial sebagai bentuk pengelolaan ekologis yang berbasis nilai-nilai kolektif dan spiritualitas yang mendalam.
Fase sasi laut juga menjadi momen reflektif bagi masyarakat. Selama masa larangan, warga diajak untuk menahan diri dan merenungi pentingnya kelestarian laut dalam konteks kehidupan sehari-hari. Anak-anak dan remaja diperkenalkan dengan makna sasi sebagai warisan nilai yang harus dijaga lintas generasi. Tradisi ini membentuk etika ekologis dan menjadi media pendidikan budaya yang melekat dalam praktik hidup sehari-hari. Peneliti Yance Z. Pattinama (2005) menyebut praktik ini sebagai bagian dari proses “pendidikan ekologis adat” yang memperkuat kesadaran generasi muda terhadap kelestarian alam secara lokal dan holistik.
- Ritual Pembuka
Setelah fase sasi selesai, Snap Mor diawali dengan ritual adat pembuka yang sakral dan penuh makna simbolik. Ritual ini biasanya dipimpin oleh tetua adat atau tokoh masyarakat yang memiliki otoritas spiritual dan sosial. Pembakaran daun kelapa kering menjadi simbol pemurnian dan pengusiran energi negatif, sekaligus mengundang roh leluhur untuk memberkati kegiatan penangkapan ikan. Peneliti Frans Rahail dalam bukunya Adat dan Religi Orang Papua (2012), menyebut bahwa elemen api dan bau dalam upacara seperti ini dipercaya mampu membuka ruang komunikasi spiritual antara manusia dan leluhur. Upacara ini menjadi manifestasi dari hubungan spiritual antara manusia, alam, dan kekuatan tak kasatmata yang dipercaya menjaga harmoni kosmos.
Doa-doa dibacakan secara khusus dalam bahasa daerah yang mengandung harapan, rasa syukur, serta permohonan keselamatan selama kegiatan berlangsung. Nilai-nilai kolektivitas dan spiritualitas sangat kuat dalam momen ini, di mana seluruh warga berkumpul dan turut mengambil bagian. Anak-anak turut menyaksikan dan belajar tentang pentingnya menghormati adat dan nilai spiritual sebelum memulai aktivitas ekonomi. Hal ini sejalan dengan uraian Pattinama (2005) yang menjelaskan bahwa ritual adat merupakan media pewarisan nilai spiritual dan ekologis dalam masyarakat adat Maluku dan Papua.
Lebih dari itu, ritual pembuka menjadi simbol pemersatu sosial. Ia menandai peralihan dari masa tenang (sasi) ke masa panen bersama. Momen ini menciptakan ruang untuk memperkuat solidaritas antarwarga kampung maupun antarwilayah yang ikut serta dalam Snap Mor. Tidak jarang, ritual juga diselingi dengan tarian, nyanyian adat, serta pertunjukan budaya yang memperkuat identitas lokal. Sebagaimana dicatat dalam laporan UNDP Indonesia & LIPI (2010), aspek ritual dalam masyarakat pesisir di Indonesia Timur selain berfungsi sakral, tetapi juga memperkuat jalinan sosial dan membentuk mekanisme kerja kolektif yang adaptif terhadap kondisi ekologis setempat.
- Teknik Penangkapan Bersama
Pada hari pelaksanaan Snap Mor, masyarakat akan berkumpul di lokasi pesisir yang telah ditentukan, biasanya saat air laut sedang surut. Teknik penangkapan dilakukan secara kolektif, di mana area tangkap telah dipagari dengan jaring atau alat tradisional yang disebut kalawai. Penjelasan ini dijelaskan secara mendalam oleh Karel Wambrauw dalam tulisannya Snap Mor: Bentuk Perayaan Adat dan Konservasi Laut Masyarakat Biak Numfor (Jurnal Antropologi Papua, 2019). Warga dari berbagai kampung, termasuk tetangga dari wilayah sekitar, turut serta sebagai bentuk solidaritas dan kerja gotong royong. Proses ini melibatkan semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi gender maupun usia.
Jaring dilingkarkan dalam satu area pesisir untuk menahan ikan agar tidak keluar saat air surut. Setelah sinyal diberikan, masyarakat mulai memasuki air secara serentak untuk menghalau dan menangkap ikan menggunakan tangan, tombak, atau alat sederhana lainnya. Suasana penuh antusiasme, namun tetap dikendalikan oleh norma adat yang mencegah adanya saling berebut atau tindakan eksploitatif. Setiap hasil tangkapan biasanya dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan adat, baik untuk konsumsi keluarga maupun untuk kebutuhan bersama. Wambrauw (2019) menegaskan bahwa sistem distribusi hasil tangkap ini memperkuat keadilan komunal dan menghindari konflik sosial yang biasa terjadi dalam sistem penangkapan berbasis kompetisi.
Teknik ini menunjukkan efisiensi dalam penangkapan ikan, tetapi juga melestarikan metode tradisional yang ramah lingkungan. Berbeda dengan penangkapan ikan skala industri yang cenderung destruktif, metode Snap Mor menekankan keseimbangan antara hasil dan pelestarian. Dalam laporan UNDP-LIPI (2010) juga disebutkan bahwa penangkapan berbasis kolektivitas seperti ini terbukti menjaga biodiversitas laut karena tidak menggunakan alat destruktif seperti bom atau pukat harimau. Partisipasi kolektif juga menghidupkan kembali rasa kepemilikan terhadap laut sebagai ruang hidup bersama, bukan sebagai komoditas semata. Dengan demikian, teknik penangkapan bersama dalam Snap Mor bukan hanya efisien secara praktis, tetapi juga kaya makna sosial, ekologis, dan kultural.
Bersambung…
Daftar Referensi
AMAN Jayapura. (2021). Laporan Kegiatan Perlindungan Wilayah Adat dan Praktik Sasi Laut. Dokumentasi Internal.
Djelantik, A. A. Bagus. (2006). Sasi Laut di Maluku: Studi Tentang Sistem Adat dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Laut. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pattinama, Y. Z. (2005). Kearifan Lokal dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup: Studi Kasus di Negeri Haruku, Maluku Tengah. Makalah Seminar Nasional Universitas Pattimura.
Rahail, F. (2012). Adat dan Religi Orang Papua. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
UNDP Indonesia & LIPI. (2010). Traditional Knowledge and Community-Based Resource Management in Indonesia.
Wambrauw, K. (2019). Snap Mor: Bentuk Perayaan Adat dan Konservasi Laut Masyarakat Biak Numfor. Jurnal Antropologi Papua, 8(1), 45–61.
Zerner, C. (Ed.). (2000). People, Plants, and Justice: The Politics of Nature Conservation. New York: Columbia University Press.