Sosialisasi Anti Korupsi, Kantah Tanimbar Gandeng Kejaksaan
Johan Sampe Tegaskan Layanan Bersih dan Transparan
http://suaraanaknegerinews.com | Tanimbar menggelar sosialisasi anti korupsi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Saumlaki sebagai bagian dari pembangunan zona integritas menuju reformasi birokrasi.
Penguatan Zona Integritas
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat komitmen pelayanan publik yang melayani, profesional, dan terpercaya. “Kegiatan sosialisasi anti korupsi ini dalam rangka pembangunan zona integritas yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Diharapkan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Disiplin SOP Pelayanan
Dalam sesi diskusi, Johan Sampe menegaskan pentingnya disiplin pegawai dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan sebagai bagian dari implementasi zona integritas. “Terkait zona integritas, pegawai sebagai pelayan publik harus bekerja sesuai SOP. Kalau pelayanan tidak sesuai jangka waktu, itu sudah bertentangan dan secara internal akan diambil tindakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap layanan memiliki batas waktu yang jelas, seperti pengukuran pertama sekitar 38 hari, peralihan hak karena jual beli sekitar 7 hari, dan pengecekan sertifikat satu hari. “Yang seharusnya satu minggu, kita bisa selesaikan satu hari. Realisasinya dinilai 100 persen,” ungkapnya.
Transparansi dan Kendala Lapangan
Untuk memastikan transparansi, Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem pemantauan berbasis daring yang dapat diakses dan tidak dapat dimanipulasi. “Kami punya dasbor yang bisa dicek secara online, tidak bisa direkayasa, dan terlihat jelas waktu pelayanan diinput,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga mengakui adanya kendala eksternal yang kerap memengaruhi proses pelayanan. “Jangan selalu salahkan pertanahan, karena banyak juga kendala dari pemohon, seperti tidak hadir saat pengukuran atau lokasi berada di kawasan yang tidak bisa diproses,” tambahnya.
Peran Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, SH., MH., menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi, sosial, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pegawai agar menjauhi praktik korupsi dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama mewujudkan pelayanan yang transparan dan bebas dari korupsi.(rls:jk)