May 14, 2026

Awal Tahun Ajaran, Pungutan Sekolah Dikeluhkan di Biak Numfor: Komite Diingatkan Taat SK Bupati dan Permendikbud

Laporan Paulus Laratmase

Biak Numfor, 8 Juli 2025Suara Anak Negeri News.Com| Setiap tahun ajaran baru, keluhan orang tua siswa terkait beban biaya masuk sekolah terus berulang. Mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, fenomena pungutan dan “pembebanan biaya” kembali menjadi sorotan. Sayangnya, banyak sekolah dan komite yang belum sepenuhnya memahami atau melaksanakan aturan yang telah diatur secara formal dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Padahal dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pungutan (penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat) harus dibedakan dengan sumbangan (pemberian sukarela dan tidak mengikat). Banyak sekolah dan komite justru menyamarkan pungutan sebagai sumbangan, padahal hal ini melanggar prinsip kesukarelaan dan ketidakmengikatan yang menjadi dasar hukum sumbangan pendidikan. “Kalau orang tua tidak membayar, anaknya ditekan secara psikologis. Ini bukan sumbangan lagi, tapi pungutan terselubung,” ujar seorang wali murid SMP  Negeri 1 di Biak Kota.

Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengeluarkan payung hukum yang tegas. Dalam Surat Keputusan Bupati Biak Numfor No. 72/188.4.5/2025, ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru, serta tidak boleh menangani pengadaan seragam sekolah, kecuali dalam konteks seragam batik, olahraga, dan praktik di SMK. SK ini mempertegas posisi hukum daerah dalam melindungi hak pendidikan masyarakat dari beban biaya yang tidak semestinya.

Sejalan dengan itu, Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor No. 400.3.9/DIKDAYA/V/2025 juga secara eksplisit menyatakan bahwa partisipasi orang tua dalam mendukung mutu sekolah harus disalurkan melalui Komite Sekolah, dan tidak boleh dalam bentuk kewajiban yang bersifat mengikat. Kepala dinas Kamarudin, S.Pd.,M.M menegaskan bahwa semua bentuk dukungan harus dibicarakan secara demokratis, terbuka, dan tanpa tekanan, serta tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kesukarelaan sebagaimana diatur dalam perundangan nasional.

Dengan dasar ini, tegas Kamarudin,  “Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri diharapkan benar-benar menjalankan fungsinya sesuai amanat Pasal 3 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yakni menjadi mitra yang memberikan pertimbangan, penggalangan dana yang etis, serta pengawas pelayanan pendidikan. Komite tidak boleh menjadi alat formalitas untuk melegitimasi pungutan yang merugikan peserta didik dan orang tua.”

Perlu ditegaskan bahwa seluruh aturan ini bersifat mengikat dan wajib ditaati, baik oleh pihak sekolah, komite, maupun orang tua yang terlibat dalam proses musyawarah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan sanksi administratif bagi pihak sekolah yang melanggar.

Permendikbud No. 75/2016 dan SK Bupati Biak Numfor bukanlah dokumen simbolik, melainkan rambu-rambu hukum yang dirancang untuk memastikan sistem pendidikan berjalan transparan dan menjunjung tinggi hak peserta didik. Oleh karena itu, kepala sekolah dan komite tidak boleh mengambil inisiatif sendiri tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.

Penguatan sistem pengawasan oleh Dinas Pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua lembaga pendidikan di Biak Numfor menerapkan kebijakan ini secara konsisten. Hanya dengan ketaatan kolektif terhadap aturan, pendidikan di kabupaten ini dapat menjadi lebih bermutu, inklusif, dan adil bagi semua lapisan masyarakat. “Pendidikan adalah hak, bukan beban administratif,” tegas salah satu orang tua siswa, berharap implementasi regulasi ini benar-benar diawasi dan dijalankan dengan konsisten.