Bhabinkamtibmas Lauran Sosialisasikan KUHP Baru
http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki – Upaya peningkatan kesadaran hukum terus dilakukan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar hingga menyentuh rumah-rumah ibadah. Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Aipda Andre Layan, memanfaatkan momen usai Misa untuk menyampaikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dari atas mimbar Gereja, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dilaksanakan bersama Babinsa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman awal kepada umat terkait KUHP terbaru yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Dalam arahannya, Aipda Andre Layan memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.
Di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo yang dapat dipidana sesuai Pasal 412 ayat (1), serta aturan ketertiban umum seperti sanksi bagi pelanggaran mabuk di tempat umum dan larangan memutar musik keras pada malam hari.
Selain itu, ia juga menyinggung aturan terkait penghinaan dan etika, tanggung jawab pemilik hewan, serta larangan penyerobotan lahan, yang seluruhnya telah diatur secara tegas dalam KUHP baru.
Tak hanya menyampaikan materi hukum, Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, tidak mudah terprovokasi isu hoaks, serta terus menjaga kerukunan antarumat beragama.
Aipda Andre Layan juga mensosialisasikan layanan Call Center Polri 110 serta nomor kontak Bhabinkamtibmas 0813-4477-1934, dan mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas atau tindak kriminal.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima, mengatakan bahwa program Mimbar Kamtibmas merupakan instruksi pimpinan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat di berbagai lini kehidupan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman saat beribadah. Selain itu, ini menjadi sarana efektif untuk menyampaikan materi hukum sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait kamtibmas,” ujar Iptu Herpin Sima.
Sementara itu, tokoh agama dan umat menyambut positif inisiatif Kepolisian tersebut.
Mereka mengapresiasi penyampaian informasi hukum di lingkungan gereja, mengingat masih banyak aturan baru yang belum dipahami masyarakat.
Diharapkan, kegiatan ini dapat semakin mempererat komunikasi dan sinergi antara Polri dan masyarakat.(jk)