April 26, 2026

DPRK Biak Numfor Gandeng Fakultas Hukum Uncen Susun Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung

Laporan Noak Krey

Biak Numfor – Suara Anak Negeri News Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk menyusun minimal satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif setiap tahun. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya nyata memperkuat fungsi legislasi yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat lokal.

Pada tahun ini, DPRK melalui Komisi I memilih untuk memfokuskan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Raperda ini dirancang sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang demokratis, efektif, dan mengakar pada nilai-nilai budaya masyarakat Papua.

Konsultasi Publik yang Inklusif

Sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda, DPRK Biak Numfor telah menyelenggarakan konsultasi publik dengan melibatkan beragam elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Peserta yang hadir dalam konsultasi ini antara lain: seluruh anggota DPRK Biak Numfor, Para Camat Se-Kabupaten Biak Numfor, Perwakilan Kepala Kampung, Badan Musyawarah Kampung, tokoh Adat dan Pemuda, Perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni PMKRI, GMKI, HMI, dan GMNI, Kepala Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda Biak Numfor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Asisten I Setda Biak Numfor.

Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang ini menunjukkan keterbukaan DPRK dalam menjaring aspirasi masyarakat demi menghasilkan regulasi yang inklusif dan kontekstual.

Kolaborasi Akademik Bersama Universitas Cenderawasih

Untuk menjamin kualitas dan kedalaman substansi Raperda, DPRK Biak Numfor menggandeng Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai mitra akademik dan tim asistensi hukum. Penandatanganan kerja sama telah dilakukan secara resmi, yang menandai dimulainya pendampingan intensif oleh tim hukum dari Uncen.

Tim ini dipimpin oleh Dr. Yustus Pondayar, SH, MH sebagai Ketua, dengan Dr. Sara Ida Awi, SH, MH sebagai Sekretaris, serta didampingi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Uncen, Prof. Dr. Frans Reumi, MA, MH.

Anggota tim lainnya meliputi para akademisi dan praktisi pendamping kampung:Dr. Daniel Tanati, SH, MH, Saul Kmur, SE, MSi – Koordinator Pendamping Kampung Provinsi Papua, Andre Tanati, SE – Koordinator Pendamping Kampung Kabupaten Biak Numfor

Peran Strategis Komisi I DPRK Biak Numfor

Komisi I DPRK menjadi ujung tombak dalam penyusunan Raperda ini. Komisi dipimpin oleh Yohanes Amboky, SE, MH (Ketua), dengan Habel Wanma sebagai Wakil Ketua dan Noak Krey, S.Pdsebagai Koordinator Komisi. Anggota lainnya yang aktif dalam proses legislasi ini adalah Andris Mansbawar, SIP, Leo Rumpaidus, Alfrida Tumanan, Ayat Mesir, dan Lina Tandiala, S.An.

Komisi I bertugas mengawal seluruh tahapan penyusunan regulasi, mulai dari penjaringan aspirasi publik, sinkronisasi substansi dengan perangkat hukum yang ada, hingga pembahasan lintas komisi di DPRK.

Menuju Tata Kelola Kampung yang Inklusif dan Berkeadilan

Kolaborasi antara DPRK dan Fakultas Hukum Uncen ini menjadi contoh konkret sinergi antara institusi legislatif dan akademik. Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum bagi tata kelola kampung, namun juga menjadi instrumen yang mendorong partisipasi masyarakat, transparansi, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat otonomi daerah melalui pendekatan ilmiah dan praktik legislasi berbasis lokalitas. Diharapkan, kehadiran Raperda ini dapat mempercepat transformasi sosial dan birokrasi kampung di Biak Numfor ke arah yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.