April 18, 2026

Dua Anggota Dipecat, Kapolres Tanimbar Pimpin Upacara PTDH Secara In Absentia

Oleh : joko

http://suaraanaknegerinews.com | Saumlaki, 4 Juni 2025 – Langkah tegas diambil Polres Kepulauan Tanimbar. Dua anggota Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Umar Wijaya, SIK, MH , Rabu pagi (04/06), meski keduanya tidak hadir di tempat alias dipecat secara in absensia .

Personil kedua yang dipecat yakni Brigpol Marthines Tabalesy dan Bripda Nomensen Wailola , berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/138/IV/2025 dan KEP/139/IV/2025 .

Dalam upacara yang berlangsung di lantai 2 Mapolres Tanimbar itu, Kapolres menyilangkan tanda pada foto kedua personel sebagai simbol pemutusan hubungan kedinasan.

Ia menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang tiba-tiba , tetapi hasil dari proses panjang dan penuh pertimbangan , termasuk kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.

“Ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga kehormatan Polri. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana, harus ditindak tegas,” ujar AKBP Umar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh jajaran agar pengawasan internal diperketat , mulai dari tingkat Kabag, Kasat, hingga pelaksanaan apel pagi. “Jangan tunggu ada pelanggaran. Mari saling awasi dan ingatkan,” tegasnya.

Upacara berlangsung khidmat dan lancar, dihadiri Pejabat Utama Polres, para Kasat, Kasi, petugas staf, serta seluruh personel Polres Kepulauan Tanimbar.