Dilaporkan oleh: Paulus Laratmase

Dikontak melalui melalui telpon seluler, Selasa, 2 Juli 2024, Kepala BKPSDM Biak Numfor, Fera Dika Sroyer, S.Sos menjelaskan beberapa persoalan terkait penerimaan SK 496 tenaga kesehatan dan 393 tenaga guru yang baru saja diserahkan Pj. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, S.H.,M. Hum tanggal 1 Juli 2024 di lapangan Kantor BPKSDM.

“Di balik ekspresi tangis sebagai ungkapan syukur karena telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Biak Numfor sebagai Pegawai P3K tenaga pendidikan dan kesehatan ternyata timbul persoalan baru dari sejumlah pegawai yang tidak bersedia melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan Bupati Biak Numfor,” ungkap Kepala BKPSDM Fera Dika Sroyer, S.Sos.

“Ketika para guru/ tenaga kependidikan atau tenaga kesehatan dinyatakan lulus mengikuti seleksi, telah membuat pernyataan siap ditempatkan di mana saja di wilayah Republik Indonesia. Artinya SK penempatan di tempat kerja merupakan sebuah tanggungjawab moril wajib melaksanakan tugas tanpa mengeluh,” tegas Fera.

“Ribuan tenaga kerja yang masih menganggur. Mereka mengharapkan mendapatkan peluang yang sama seperti tenaga guru/ tenaga kependidikan dan kesehatan yang telah menerima SK. Sayangnya peluang itu belum mereka dapatkan. Seharusnya tenaga P3K yang telah mendapatkan SK penempatan di tempat tugasnya, bersyukur bahwa negara mengalami berbagai devisit finansial, namun tanggunjawab negara untuk menyejahterakan rakyat adalah sebuah  kewajiban yang harus  dilaksanakan. Dan penerimaan SK penempatan adalah salah satu bukti keseriusan pemerintah Biak Numfor mewujudkan perintah UU,”tandas Fera Dika Sroyer, S.Sos.

Fera Dika Sroyer, S.Sos mengingatkan para pegawai P3K yang telah menerima SK penempatan, “Proses administrasi di BKPSDM didasarkan atas usulan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan. Artinya, kedua dinas terkait telah meneliti secara seksama bahwa pegawai yang bersangkutan layak ditempatkan sesuai yang tertera pada Surat Keputusan Bupati Biak Numfor. Dengan demikian secara sosio-psikologis, pegawai yang bersangkutan telah siap ditempatkan tanpa harus meminta pihak BKPSDM untuk merubah SK Bupati karena keputusan itu telah final dan mengikat.”