Implementasi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Kawasan perbatasan NKRI Provinsi Maluku,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
“Hari ini, kita menyusun RDTR Saumlaki sebagai Pusat Pelayanan Utama (PPU).
Sementara Larat,
Kecamatan Tanimbar Utara jadii Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG)”, ucap Herman Purba, Ketua Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kamis (31/08/2023) di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Komsultasi Publik (KP), penyusunan materi teknis KPN Saumlaki dan Larat, Aula penginapan Bukit Indah Saumlaki.
Kegiatan yang diikuti seluruh Dinas/Badan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPN KKT, Camat Tansel dan Tanut, Kepala Desa di kedua kecamatan dan stakeholder lainnya, kata Purba, sesungguhnya satu kesatuan.
Kecamatan Tanimbar Utara yaitu Larat sebagai PPPG dan kecamatan lainnya merupakan penyangga Saumlaki menjadi PPU.
Kesempatan kali ini, kementerian ATR menyusun RDTR Saumlaki dan Larat, jelas jebolan Planologi ITB Bandung ini
Tujuan FGD dan KP ini, membuat RDTR sesuai amanat Perpres nomor 33 tahun 2015. Maksudnya agar bisa mencapai tata ruang Perbatasan Negara yang tertib, aman, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan NKRI dengan Australia dan Timor Leste
Saumlaki dan Larat merupakan kawasan potensial dari sisi industri Migas, perikanan, parawisata yang dimiliki Saumlaki sebagai ibu kota kepulauan Tanimbar, kata dia.
Disusun lain, ada ancaman dari segi pertahanan dan keamanan, juga ancaman bencana tsunami, gempa bumi dan lain-lain.
Waktu penyusunan RDTR sendiri, menurut Purba, dijadwalkan selama 5 bulan. Dimulai dari bulan Agustus hingga bulan Desember 2023 mendatang.
RDTR Saumlaki dan Larat bila telah selesai disusun, akan diserahkan ke Pemda Kepulauan Tanimbar yang sering dijuluki Bumi Duan Lolat.
Johanis Labobar