
Bandar Lampung, suaraanaknegerinews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal (Juleha) Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen dalam mendukung para anggota yang memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) agar mendapatkan sertifikasi halal.
Sebagai langkah konkret, DPW Juleha Lampung menggandeng Penyelia Halal Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) perwakilan Lampung guna mempermudah proses sertifikasi dan memastikan standar kehalalan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua DPW JULEHA Provinsi Lampung, Saluddin menegaskan, kehalalan produk daging sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam mendukung industri pangan halal yang semakin berkembang.
“Kami berkomitmen untuk membantu anggota Juleha yang memiliki RPH dan RPU dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan menggandeng Penyelia Halal dari EWI Lampung, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk mereka,” tegas Saluddin pada suaraanaknegerinews.com. Selasa, 4 Februari 2025.
Sertifikasi halal, menurut Saluddin, bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariat Islam dalam penyembelihan hewan. Dalam proses ini, Penyelia Halal EWI Lampung akan memberikan pendampingan teknis, mulai dari pengisian dokumen, pemenuhan standar proses penyembelihan, hingga asistensi dalam audit halal oleh lembaga berwenang.
Tak berhenti sampai disitu, Saluddin melanjutkan, olaborasi ini sejalan dengan program pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal bagi produk pangan, khususnya daging dan olahan hewani.
“Dengan adanya dukungan dari DPW Juleha Lampung dan Penyelia Halal EWI Lampung, diharapkan para pelaku usaha RPH dan RPU dapat lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan”, imbuh Saluddin.
DPW Juleha sebagai organisasi yang menaungi para juru sembelih halal di Lampung, terus berperan aktif dalam edukasi, pelatihan, dan pendampingan agar penyembelihan hewan dilakukan sesuai dengan syariat Islam serta memenuhi standar keamanan pangan, pungkas Saluddin.
Pada kesempatan yang berbeda, Reandi Setiawan Syah selaku Ketua Koodinator LPPPH EWI menyatakan, proses pembuatan sertifikasi halal bagi RPH dan RPU terkendala dibiayai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) banyak yang tidak terjangkau karena skala usaha beda-beda.
“Kami siap mendampingi untuk pendaftaran dan membantu pelaku usaha sampai selesai. Dengan ada sertifikat halal pelaku usaha, dihapkan usahannya menjadi tambah maju dan sukses”, tandas Reandi.
Pemilik usaha CV. Aswi Sentosa Lampung, Agus Tri Widodo mengatakan, pengurusan sertifikat halal RPU tidak ada kendala. Alhamdu lillah dengan memiliki sertifikat halal menujang penjualan daging dalam proses marketing penjualan.
“Untuk kawan-kawana RPU yang belum mempunyai sertifikat halal segera mengurusnya karena ln sya Allah akan membantu di marketing penjualan”, tutup Agus.
Diketahui, RPU CV. Aswi Sentosa berada di Yukum Jaya Lampung Tengah anggota DPW Juleha Lampung yang sudah dibantu penerbitan sertifikat halal. Sedangkan RPH Z-Beef Lampung dan Ajib Resto Bandar Lampung masih dalam proses.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program sertifikasi halal ini, silakan menghubungi DPW Juleha Provinsi Lampung melalui kontak resmi 082176969772. (Arsiya Oganara)