April 17, 2026
hermet new

Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd| Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi pencarian kebenaran, pengembangan akal budi, dan pembentukan karakter. Namun, ketika relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa berubah menjadi alat pemerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, maka kampus kehilangan legitimasi moralnya. Tragedi mahasiswi berinisial EMM dari salah satu universitas negeri di Manado yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu menanggung rasa malu, trauma, dan kekecewaan akibat pelecehan oleh dosen pria bukan sekadar kasus individual. Ia adalah alarm keras atas kebusukan struktural yang selama ini kerap menjadi “rahasia umum” di dunia akademik: kekuasaan yang menjelma menjadi predator, tubuh mahasiswi yang dieksploitasi, dan sistem yang memilih diam.

Kampus dan Distorsi Kekuasaan Akademik

Dalam filsafat pendidikan, relasi dosen dan mahasiswa pada dasarnya adalah relasi dialogis—hubungan pedagogis yang bertumpu pada kepercayaan, keteladanan, dan tanggung jawab moral (Dewey, 1916). Dosen bukan hanya pengajar pengetahuan, tetapi penjaga etika dan pembimbing generasi muda. Namun relasi ini menjadi problematik ketika kuasa akademik—nilai, kelulusan, bimbingan skripsi—dipraktikkan secara sepihak tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja secara represif dan kasar, tetapi sering beroperasi secara halus, tersembunyi, dan dilegitimasi oleh struktur sosial (Foucault, 1980). Dalam konteks kampus, kekuasaan dosen dilembagakan melalui sistem penilaian dan hierarki akademik. Ketika kuasa ini tidak disertai etika dan akuntabilitas, ia mudah berubah menjadi alat dominasi, termasuk dominasi seksual.

Fenomena “nilai ditukar tubuh”, “kelulusan dibayar amplop”, atau “bimbingan berujung pelecehan” bukan sekadar penyimpangan personal. Ia mencerminkan kegagalan institusi mengelola relasi kuasa secara adil dan beradab.

Etika yang Runtuh dan Martabat yang Dikhianati

Dari sudut pandang etika normatif, pelecehan seksual adalah pelanggaran serius terhadap prinsip martabat manusia. Etika deontologis Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat untuk memuaskan kepentingan atau hasrat pihak lain (Kant, 1785/1993). Ketika dosen memanfaatkan ketergantungan akademik mahasiswi untuk memperoleh keuntungan seksual atau materi, ia mereduksi manusia menjadi objek transaksi.

Etika feminis memperdalam kritik ini dengan menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan hanya persoalan moral individu, tetapi bagian dari struktur patriarki yang menormalisasi dominasi laki-laki atas tubuh perempuan (Jaggar, 1983). Dalam konteks kampus, relasi kuasa yang timpang diperparah oleh budaya diam, victim blaming, dan kecenderungan institusi melindungi reputasi daripada korban.

Diamnya institusi adalah sikap etis yang cacat. Ketika kampus gagal bersikap tegas terhadap pelaku, ia secara moral ikut bertanggung jawab atas penderitaan korban.

Perspektif Religius: Iman yang Gagal Membela Korban

Indonesia adalah masyarakat religius, dan kampus-kampus kita sering mengklaim nilai moral dan spiritual sebagai fondasi pendidikan. Namun kasus pelecehan seksual justru menunjukkan jurang antara ajaran iman dan praktik nyata. Dalam hampir semua tradisi agama, tubuh manusia dipandang sakral dan bermartabat.

Dalam Islam, pelecehan seksual termasuk perbuatan zalim dan fasad (kerusakan) yang merusak individu dan tatanan sosial (Q.S. Al-Hujurat: 11–12). Dalam tradisi Katolik, martabat manusia ditegaskan sebagai citra Allah (imago Dei), sehingga setiap bentuk eksploitasi tubuh adalah dosa sosial yang serius (Gaudium et Spes, art. 27). Kekristenan, Hindu, Buddha, dan tradisi religius lainnya pun menempatkan pengendalian diri, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab moral sebagai nilai utama.

Ketika dosen—sebagai figur intelektual dan moral—justru menjadi pelaku kekerasan seksual, agama kehilangan daya profetisnya jika hanya diam. Iman yang sejati seharusnya berpihak pada korban, bukan pada pelaku atau institusi yang ingin menyelamatkan nama baik.

Luka Psikologis dan Jalan Sunyi Korban

Dari perspektif psikologis, pelecehan seksual oleh figur otoritas memiliki dampak traumatis yang berat. Judith Herman (1992) menunjukkan bahwa trauma akibat kekerasan interpersonal, terutama yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi, sering memunculkan rasa bersalah, malu, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma atau post traumatic stress disorder (PTSD).

Korban tidak hanya mengalami luka akibat tindakan pelecehan, tetapi juga akibat respons sosial yang minim empati. Ketakutan akan stigma, ancaman akademik, dan ketidakpercayaan terhadap mekanisme kampus membuat banyak mahasiswi memilih diam. Diam ini bukan tanda kelemahan, melainkan strategi bertahan di tengah sistem yang tidak aman.

Kasus bunuh diri mahasiswi EMM menunjukkan titik ekstrem dari akumulasi trauma, rasa tidak berdaya, dan hilangnya harapan. Bunuh diri dalam konteks ini bukan sekadar persoalan kesehatan mental individual, melainkan kegagalan kolektif dalam menyediakan perlindungan dan keadilan.

Budaya Patriarki dan Normalisasi Kekerasan

Pendekatan antropologis membantu kita memahami mengapa praktik pelecehan seksual bisa berlangsung lama tanpa penanganan serius. Dalam banyak budaya patriarkal, termasuk di lingkungan akademik, otoritas laki-laki sering dianggap “wajar” untuk tidak digugat. Dosen pria diposisikan sebagai figur berwibawa, sementara mahasiswi ditempatkan dalam posisi subordinat.

Erving Goffman (1963) menjelaskan bahwa institusi cenderung menutupi praktik yang merusak citra mereka. Dalam konteks kampus, pelecehan seksual sering disembunyikan demi “nama baik institusi”. Akibatnya, korban dipaksa untuk diam, berdamai, atau bahkan disalahkan.

Budaya ini menciptakan normalisasi kekerasan: pelecehan dianggap risiko, bukan kejahatan; korban dianggap masalah, bukan pihak yang harus dilindungi.

Struktur Sosial dan Impunitas Akademik

Secara sosiologis, pelecehan seksual di kampus tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang hierarkis. Max Weber (1947) menjelaskan bahwa otoritas rasional-legal membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan. Ketika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, otoritas berubah menjadi dominasi.

Sosiologi feminis menegaskan bahwa ketimpangan gender bersifat struktural, bukan kebetulan (Collins, 1990). Sistem akademik yang maskulin, tertutup, dan elitis menciptakan ruang aman bagi pelaku, tetapi ruang berbahaya bagi korban.

Selama kampus lebih takut pada skandal daripada keadilan, impunitas akan terus hidup.

Hukum Ada, Keadilan Tertunda

Secara yuridis, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui kekerasan seksual dalam relasi kuasa, termasuk di lingkungan pendidikan.

Namun hukum sering berhenti di atas kertas. Banyak kampus menangani kasus pelecehan melalui mekanisme internal yang tidak independen, tidak transparan, dan bias kepentingan. Korban tidak jarang menghadapi intimidasi, ancaman akademik, atau proses berlarut-larut yang melelahkan secara psikologis.

Tanpa keberanian institusi untuk menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum dan memberikan perlindungan nyata kepada korban, hukum kehilangan daya transformasinya.

Jalan Keluar: Dari Retorika ke Tindakan

Mengakhiri pelecehan seksual di kampus menuntut perubahan sistemik. Kampus harus berani menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pemerasan dan pelecehan seksual. Mekanisme pelaporan harus aman, rahasia, dan independen. Pendidikan etika, kesadaran gender, dan relasi kuasa harus menjadi bagian wajib dari pembinaan dosen dan mahasiswa.

Lebih dari itu, kampus harus memulihkan kembali makna kekuasaan sebagai tanggung jawab, bukan privilese. Kekuasaan akademik harus melayani pendidikan dan kemanusiaan, bukan nafsu dan keuntungan pribadi.

Penutup: Jangan Lagi Ada EMM Berikutnya

Kematian mahasiswi EMM adalah tragedi yang tidak boleh dilupakan atau dinormalisasi. Ia adalah jeritan sunyi dari sistem yang gagal melindungi yang lemah dan membiarkan yang kuat menyalahgunakan kuasanya. Jika kampus masih ingin disebut ruang pencerahan, maka ia harus berani membersihkan dirinya sendiri.

Stop pemerasan dan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Diam bukan lagi pilihan. Keadilan tidak boleh menunggu korban berikutnya.

Daftar Pustaka

  1. Collins, P. H. (1990). Black Feminist Thought: Knowledge, Consciousness, and the Politics of Empowerment. Routledge.
  2. Dewey, J. (1916). Democracy and Education. Macmillan.
  3. Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and other Writings 1972–1977. Pantheon Books.
  4. Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. Prentice-Hall.
  5. Herman, J. L. (1992). Trauma and Recovery. Basic Books.
  6. Jaggar, A. M. (1983). Feminist Ethics. Paragon House.
  7. Kant, I. (1993). Groundwork of the Metaphysics of Morals (T. K. Abbott, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1785)
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.